Simpan 5,55 Gram Sabu dan Timbangan Digital, Pria di Bontang Utara Diciduk Polisi
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, BONTANG — Seorang pria berinisial S (34) ditangkap Polisi Bontang, setelah diduga melakukan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Patimura, Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Penangkapan tesebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Senin(16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA. Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Di samping itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti lima kantong kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan tajam, dan paket rokok.
“Sebagai satu unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk transaksi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Larto.
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan itu adalah respons cepat terhadap informasi dari masyarakat dan juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan tempat bagi pelaku perdagangan narkoba. Semua informasi yang datang dari masyarakat pasti kami respons. Ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.
Saat ini, tersangka dan semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Karena tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman yang serius.
Polisi meminta masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0