Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Redeb, Amankan Pria Berusia 32 Tahun
KARTANEWS.COM, BERAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial RAS (32) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan referensi sabu pada Selasa (22/9/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, yang resah terhadap indikasi aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Menangapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam di lokasi yang misterinya.
Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas menyergap tersangka RAS di kediamannya. Proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat menghasilkan hasil. Petugas menemukan tiga paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 0,73 gram.
Tak hanya mengamankan barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pria yang belum bekerja ini, meliputi:
“1 unit timbangan digital 2 buah sendok sabu, 1 buah gunting 1 dompet kecil, 1 unit ponsel pintar, 1 unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana operasional transaksi,” berdasarkan keterangan Satreskoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan informasi langkah tegas kepolisian dalam merespons cepat masyarakat demi menjaga Berau dari bahaya narkotika.
“Saat ini tersangka RAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan penyidikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.(Rein)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0