Peredaran Narkoba di Samarinda Terbongkar, Polisi Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp638 Juta
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 26 tersangka selama periode 9–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 780 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 71,28 gram dari dua kasus berbeda di wilayah Kota Samarinda.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (28/10/2026). Empat tersangka berinisial R, W, H, dan BE menjadi perhatian karena diduga terlibat dalam dua kasus peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti terbesar selama periode tersebut.
Tersangka R diduga terlibat dalam kasus peredaran ekstasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Sementara itu, tersangka W, H, dan BE diduga terkait dengan kasus peredaran sabu-sabu di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda sesuai dengan program prioritas Kapolri.
“Penanggulangan peredaran narkoba di Kota Samarinda merupakan salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polresta hingga jajaran Polsek,” ujarnya.
AKBP Anib menjelaskan, selama periode 9–25 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangani 16 laporan polisi dengan total 26 tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), serta langkah penegakan hukum lainnya.
Dari keseluruhan kasus yang ditangani, dua laporan polisi dengan empat tersangka menjadi perhatian karena jumlah barang bukti narkotika yang diamankan lebih besar dibandingkan kasus lainnya.
“Dua laporan polisi ini menjadi perhatian karena barang buktinya paling besar dibandingkan laporan lainnya, yakni sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor dan ekstasi sebanyak 780 butir,” jelas Anib.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp638.664.000.
Polisi Optimalkan Penindakan dan Rehabilitasi
Selain melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika, Polresta Samarinda juga meningkatkan pengawasan melalui razia di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba.
Di sisi lain, kepolisian mendorong upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung upaya tersebut, sebanyak 12 fasilitas telah ditunjuk sebagai tempat pelayanan rehabilitasi. Fasilitas tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Hingga konferensi pers digelar, tercatat sebanyak 76 orang telah menjalani rehabilitasi melalui fasilitas yang tersedia.
“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga mengoptimalkan upaya rehabilitasi bagi para pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Upaya penindakan dan rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari langkah Polresta Samarinda dalam menangani persoalan narkotika, baik melalui proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penanganan terhadap pengguna yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan rehabilitasi. (IRLA/ERNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0