Polda Kaltim Ringkus Bandar Narkotika di Samarinda, Amankan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu
KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Samarinda. Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,057 gram bruto dan jaminan seorang pria berinisal ID yang berusia 40 tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari interogasi terhadap seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial TH pada Jumat, 25 September 2026.
Dari hasil interogasi tersebut, penyidik mengantongi informasi kunci mengenai keberadaan sisa narkotika yang masih disimpan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tim memperoleh bahwa ID masih memiliki sisa barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih satu informasi kilogram, demikian keterangan resmi dari Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Berbekal informasi berharga itu, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak menuju Kota Samarinda untuk melakukan penyelamatan. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan barang bukti yang disembunyikan di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang.
Area tersebut langsung disterilkan dan dilindungi secara ketat sambil menunggu kedatangan tersangka dari Lapas Balikpapan.
Pada dini hari Sabtu hari, 26 September 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, tim investigasi yang mengawal ID tiba di lokasi kejadian di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Petugas menyaksikan langsung saat tersangka ID mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisi satu paket padat berwarna biru yang dikemas rapat dengan teknik pempresan.
Setelah barang bukti dipastikan, ID yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, langsung digelandang beserta barang bukti sabu seberat 1.057 gram bruto tersebut ke markas Kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka ID terancam hukuman berat karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyudik juga menerapkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mendalami asal-usul pasokan sabu guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas di Kalimantan Timur.(Rein)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0