Sakit Hati Dituduh Curi BBM, Pria di Samarinda Diduga Bunuh Rekan di Speedboat
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Junaidi (55) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah speedboat kawasan Jalan Tongkol, Samarinda. Tersangka berinisial TI alias O diduga menghabisi korban akibat sakit hati setelah dituduh mencuri bahan bakar minyak (BBM).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Eko Novan Prasetyo Puspito dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (5/11/2026). Polisi menyebut perkara ini berhasil diungkap melalui kerja sama penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan Polresta Samarinda dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolresta Samarinda menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 19.00 WITA hingga Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Speedboat Benih Mahakam, Jalan Tongkol RT 1, kawasan Dermaga Speedboat, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Menurut Eko Novan, motif pembunuhan diduga berawal dari rasa sakit hati tersangka karena dituduh atau difitnah mencuri BBM milik warga. Tuduhan tersebut disebut berdampak terhadap sumber penghidupan tersangka karena pemberian nafkah maupun pekerjaan hariannya dihentikan.
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, tersangka mendatangi speedboat tempat korban berada dan mendapati Korban sedang tidur dalam posisi tengkurap.
Tersangka kemudian diduga mengambil balok kayu dan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tidak bergerak dan tidak bersuara lagi.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka menutupi wajah dan mulut korban menggunakan kaos milik korban. Selanjutnya, tangan dan tubuh korban diikat menggunakan tali untuk memudahkan proses pemindahan jasad.
Jasad korban kemudian dibawa menyusuri sungai dan diikatkan pada batu serta tiang jembatan. Upaya tersebut diduga dilakukan tersangka agar jasad korban tidak mengapung ke permukaan air.
Setelah menyembunyikan jasad korban sekira pukul 05.00 WITA, tersangka disebut meminjam sepeda motor warga untuk mencari makan dan menjual sisa BBM.
Polisi menetapkan TI alias O sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, serta subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan Polresta Samarinda yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
Polisi menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut. (ERNI/IRLA)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0