Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Redeb, Amankan 1,23 Gram Barang Bukti
KARTANEGARA.COM, BERAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial J (36) ditangkap di kediamannya pada Jumat (9/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
"Anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Jumat dini hari pukul 01.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka J," ujar AKP Agus Priyanto saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu tas kecil merek MULIA serta satu unit telepon seluler merek OPPO yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka J terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan penyesuaian hukum yang berlaku. (Rein)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0