Pakai Koper Bawa 15 Kilogram Sabu, Jaringan Narkoba Internasional Berhasil Dibekuk Polres Berau

Oct 23, 2026
Pakai Koper Bawa 15 Kilogram Sabu, Jaringan Narkoba Internasional Berhasil Dibekuk Polres Berau
Barang Bukti Sabu jaringan Internasional yang berhasil diamankan Polres Berau (Kartanews)

KARTANEWS.COM, BERAU - Polres Berau gelar pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu, pada Jumat (23/10/2026). Pelaksanaan pengungkapan perkara ini merupakan kolaborasi antara pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Polres Kabupaten Berau. 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penangkapan sejumlah tersangka yang disinyalir menjadi seorang kurir di wilayah perbatasan Kaltim dan Kaltara. 

"Para tersangka kami amankan, pada 29 September 2026,"ujarnya saat menyampaikan keterangan. 

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 15 kilogram sabu. Barang haram tersebut kata AKP Agus Priyanto, dipasok dari negeri jiran Malaysia dan akan distribusikan ke kota Samarinda. 

Dia melanjutkan, tersangka dari kasus ini berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial SKL, SK, dan DD, yang ditangkap di Jalan Poros Berau-Bulungan, tepatnya di Simpang Tiga Gunung Tabur (depan toko Alfamidi). 

"Tiga tersangka kami amankan yang berprofesi sebagai kurir tepatnya di Simpang 3 Gunung Tabur," jelasnya. 

Narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut menuju Sungai Pancang, Kabupaten Nunukan, menggunakan speedboat oleh dua pelaku berinisial DD dan SKL.

Dari Nunukan, barang haram itu sempat ditransitkan di Tarakan sebelum akhirnya dibawa oleh SKL dan SK untuk diangkut ke Kabupaten Berau melalui jalur darat.

Seluruh pergerakan para kurir ini rupanya dikendalikan oleh seorang aktor intelektual berinisial FRM. Hingga saat ini, FRM masih berstatus buron dan terdeteksi berada di wilayah Kalimantan Utara dalam perburuan intensif kepolisian. 

Karena lokasi penangkapan (locus delicti) berada di Kabupaten Berau, penanganan kasus yang mulanya dilaporkan ke Polda Kaltara kini diambil alih sepenuhnya oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Berau.

Kepada penyidik, para tersangka membeberkan bahwa mereka dijanjikan upah borongan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu. Jika berhasil mengantar seluruh barang bukti hingga ke titik tujuan akhir di Samarinda, mereka dijanjikan bayaran total hingga Rp150 juta.

Namun, pelarian mereka terhenti di tengah jalan. Para pelaku bahkan belum sempat menikmati hasil kejahatan tersebut karena uang muka (DP) sebesar Rp9 juta yang diterima di awal sudah ludes dipakai untuk biaya operasional perjalanan.

Saat dipertontonkan dalam konfersi pers, sebanyak 15 bungkus sabu terlihat tersimpan rapi di dalam sebuah koper yang sengaja digunakan untuk memudahkan mobilisasi barang bukti.

Mengingat skala tangkapan ini tergolong besar (di atas 1 kilogram), penanganannya diprioritaskan dalam Program 100 Hari Kerja Kapolri. 

Barang bukti tersebut dijadwalkan akan dimusnahkan secara terpusat di Mabes Polri, Jakarta, pada 28 Oktober 2026 mendatang dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres Berau.

Gagalnya peredaran sabu ini diperkirakan berhasil menyelamatkan setidaknya 75.026 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba, menggunakan kalkulasi bahwa 0,2 gram sabu dapat dikonsumsi oleh satu orang. 

Atas kejahatan lintas daerah ini, kepolisian memastikan tidak ada celah hukuman ringan. Ketiga tersangka diproses dengan pasal berlapis yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga pidana seumur hidup.(Rein)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Redaksi Kartanews

Lebih dari sekadar informasi. Kartanews menghadirkan fakta yang akurat, perspektif yang cerdas, dan berita yang berdampak.