OIKN Tampung Aspirasi Warga untuk RDTR Kawasan Penyangga IKN
KARTANEWS.COM, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi membuka kanal aspirasi bold hingga 22 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk menjaring masukan tertulis masyarakat dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari Konsultasi Publik Ke-1 yang digelar di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1 IKN, pada Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, pelibatan warga telah diawali melalui survei lapangan pada akhir Juli serta rembuk warga berbasis Participatory Rural Appraisal (PRA) pertengahan Agustus lalu.
Perencanaan wilayah ini mencakup lima desa/kelurahan, yakni Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Prioritas sektor yang disasar meliputi pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan, jasa, hingga ekowisata berbasis mangrove dan lingkungan pesisir.
Arah Pengembangan dan Fokus Pelestarian
Konsep awal penataan ruang ini dirancang untuk mewujudkan kawasan penyangga sebagai ruang perdesaan mandiri yang berdaya saing. Fokus utamanya meliputi penyediaan infrastruktur dasar terpadu, penataan pemeliharaan ketahanan bencana, pemeliharaan ekonomi lokal, serta pelestarian ekosistem pesisir.
Penyusunan RDTR ini diselaraskan dengan Kajian Strategi Lingkungan Hidup (KLHS) guna memastikan isu-isu pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan terakomodasi secara komprehensif.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menekankan pentingnya akurasi data dalam penyusunan dokumen perencanaan ini.
“Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta isu-isu integrasi strategi pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” tegas Mia.
Sambutan Warga dan Akses Kanal Daring
Rencana pengaturan ini mendapat sambutan positif dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Telemow, Munip, mengapresiasi ruang dialog yang dibuka oleh Otorita IKN dan berharap masyarakat terus dilibatkan hingga tahap akhir.
“Terima kasih atas dilaksanakannya konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” tutur Munip.
OIKN memberikan waktu selama 14 hari sejak konsultasi publik tatap muka bagi warga untuk mempelajari berkas dan menyampaikan tanggapan. Masyarakat dapat mengakses materi paparan resmi di s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN dan mengirimkan saran atau koreksi tertulis melalui s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN.(Tim/*)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0