Bobol Dua ATM Indomaret Samarinda, Polisi Amankan Rp240 Juta dan Dua Tersangka

Nov 5, 2026
Bobol Dua ATM Indomaret Samarinda, Polisi Amankan Rp240 Juta dan Dua Tersangka
Kapolresta Samarinda memberikan barang bukti (Dok: Erni)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Toko Indomaret Jalan Cendana Nomor 15, RT 15, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM dan DAS serta menyita uang tunai Rp240 juta dari hasil kejahatan yang ditaksir mencapai Rp433,5 juta.

Peristiwa pembobolan ATM itu terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekira pukul 02.30 WITA. Kedua tersangka diduga menjalankan aksi dengan peran berbeda, yakni AM sebagai eksekutor dan DAS sebagai pemantau sekaligus mematikan aliran listrik toko.

Berdasarkan press release Satreskrim Polresta Samarinda, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/129/XI/2026/SPKT/Polsek Sungai Kunjang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 1 November 2026.

Berawal dari Atap Toko yang Jebol

Kasus ini pertama kali diketahui karyawan Indomaret, Rafika Ajeng Lestari, pada Minggu pagi sekira pukul 06.35 WITA.

Saat membuka pintu rolling door dan masuk ke dalam toko, Rafika mencium bau kabel terbakar. Ia kemudian melihat bagian plafon dalam kondisi jebol serta dua mesin ATM yang telah dibongkar dan dirusak.

Rafika selanjutnya menghubungi Juan Carlos Frobel Manik selaku area supervisor untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan sekira pukul 07.00 WITA, Juan Carlos melakukan pengecekan dan memastikan kedua mesin ATM telah dibobol. Ia kemudian menghubungi area manager dan memperoleh kuasa untuk membuat laporan kepolisian.

Pelaku Sempat Gagal Beraksi Sehari Sebelumnya

Dalam kronologi yang dipaparkan polisi, kedua tersangka sebelumnya telah mencoba melakukan aksi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekira pukul 04.30 WITA.

Saat itu, mereka diduga naik ke atap dan memotong seng. Namun, aksi tersebut dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan setelah terdengar azan subuh.

Keduanya kemudian kembali pada Minggu dini hari. DAS diduga mematikan sakelar listrik utama atau MCB yang berada di luar toko, sementara AM masuk melalui bagian atap yang telah dipotong sebelumnya.

Di dalam toko, AM berusaha membuka pintu mesin ATM. Karena tidak berhasil, tersangka diduga menggunakan gerinda untuk merusak engsel dan membongkar bagian mesin ATM hingga dapat mengambil uang dari dalam cartridge.

Setelah berhasil menguras kedua mesin ATM, uang tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel. Kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan menuju penginapan untuk menghitung hasil pencurian.

Dari hasil penghitungan, keduanya diduga berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp433,5 juta dari dua mesin ATM tersebut.

Ditangkap di Balikpapan dan Ciamis

Usai melakukan aksi, kedua tersangka diduga menyewa kendaraan dari Samarinda menuju Balikpapan dan menginap di Hotel Horison sebelum merencanakan perjalanan menggunakan pesawat ke Bandung dan Surabaya.

Pada 2 November 2026, keduanya berpisah di bandara. AM telah berangkat menuju Bandung, sedangkan penerbangan DAS menuju Surabaya mengalami keterlambatan atau delay.

Kondisi tersebut dimanfaatkan kepolisian untuk mengamankan DAS di Bandara Balikpapan. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi selanjutnya mengamankan AM di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Uang Rp240 Juta Berhasil Diamankan

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

Dari AM, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A07 warna hitam dan uang tunai Rp240 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Sementara dari DAS, polisi menyita tas ransel hijau, mesin bor merek Krisbow 12 V, kamera trail, kamera CCTV nirkabel dengan panel tenaga surya, dua unit handy talky (HT), dua unit handphone, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelapor berupa lima cartridge ATM BCA, dua cartridge ATM Bersama, satu kaset ATM Bersama, dan satu potongan seng.

Adapun sejumlah barang yang masih dalam pencarian, yakni satu unit gerinda, satu lembar sarung, serta satu jaket hoodie. Barang-barang tersebut diduga dibuang AM ke Sungai Mahakam.

Dari hasil kejahatan tersebut, polisi mencatat sebagian uang telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menebus kendaraan, membayar utang, pembagian kepada pelaku, serta biaya operasional perjalanan.

Sementara itu, sisa uang hasil pencurian sebesar Rp240 juta berhasil diamankan. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp433,5 juta.

Residivis Pembobolan ATM Lintas Provinsi

Polisi mengungkapkan bahwa AM merupakan residivis kasus pembobolan ATM lintas provinsi. Sebelum melakukan aksi di Kalimantan Timur, AM disebut pernah melakukan pembobolan ATM di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun motif kedua tersangka dalam perkara ini diduga karena faktor ekonomi.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta pidana denda kategori V.

Saat ini, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta menyiapkan pemberkasan perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka masih berstatus tersangka dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana mereka. (ERNI/IRLA)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0