Penggrebekan Sarang Narkoba dan Judi Online di Deli Serdang: 36 Orang Diamankan
KARTANEGARA.COM, SUMATERA UTARA - Tim gabungan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Sumut, BNN, TNI, serta Satpol PP menggerebek sarang narkoba di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, dari hasil penggrebekan tersebut, berhasil menangkap 36 tersangka yang terdiri dari pengedar dan positif menggunakan narkoba.
"Sebanyak 28 orang yang dinyatakan positif narkoba akan menjalani proses rehabilitasi. Sementara itu, 8 orang lainnya yang diduga kuat berperan sebagai pengedar saat ini tengah menjalani proses hukum," ungkap Andy.
Selain itu, mereka juga menyita barang bukti yang diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba Polda Sumut meliputi 102,49 gram sabu-sabu, 52 set alat isap sabu (bong), 100 batang kaca pireks, dan tiga unit timbangan digital.
Kemudian ada juga lima unit mesin judi dingdong, dua kantongan koin dingdong, 19 unit handphone, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp 2.435.000, serta empat senjata tajam yang terdiri dari satu celurit dan tiga pisau. Selain itu, diamankan satu unit tablet dan 25 buah macis.
Andy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan mendalami dugaan jaringan pemasok narkoba ke kawasan tersebut. serupa Perintah Presiden dan Kapolri untuk anggota jaringan narkotik di Republik Indonesia khusus di Sumatera Utara. (Tim/*)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0