Diduga Curi iPhone Mantan Kekasih di Mall SCP, Pria Asal Tenggarong Diamankan Polisi
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial EN (26) diduga melakukan pencurian satu unit telepon genggam milik mantan kekasihnya di Store LolyPoly, lantai 2 Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 10.15 Wita.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, mengamankanpria tersebut pada Sabtu (31/10/2026) setelah melakukan penyelidikan hingga ke kediamannya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pencurian bermula ketika korban, Erica Cay Lany, sedang bekerja di Store LolyPoly. Tiba-tiba, seorang pria yang diketahui merupakan mantan kekasih korban datang mendekati tempat kerjanya.
Pria tersebut kemudian meminta memegang telepon korban sebelum langsung mengambil perangkat yang berada dalam penguasaan korban.
Ponsel yang diambil merupakan iPhone XR berwarna hitam dengan kapasitas penyimpanan 64 GB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,9 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Polisi kemudian meminta keterangan korban untuk mengidentifikasi orang yang diduga mengambil telepon tersebut.
Dari keterangan korban, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku tak terduga bernama EN (26), yang merupakan mantan kekasihnya. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga mengetahui keberadaan pria tersebut di Perumahan Citra Kumala, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat mendatangi kediaman terduga pelaku, petugas menemukan satu unit iPhone XR berwarna hitam dengan kapasitas 64 GB. Nomor IMEI perangkat tersebut sesuai dengan identitas telepon genggam yang dilaporkan hilang oleh korban.
Dalam pemeriksaan awal, EN (26) mengakui telah mengambil telepon milik korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir.
Ia mengaku kecewa karena korban telah memutuskan hubungan dengannya dan menjalin hubungan dengan pasangan baru.
Setelah menemukan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, polisi keamanan EN (26) dan membawanya ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR 64 GB berwarna hitam dan satu lembar nota pembelian telepon genggam tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa.
Saat ini, penyidik Polsek Samarinda Kota masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ERNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0