Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Sangkulirang Kutim, 32 Paket Senilai 17,89 Gram Disita

Oct 26, 2026
Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Sangkulirang Kutim, 32 Paket Senilai 17,89 Gram Disita
Barang bukti dan Tersangka (Polres Kutim)

KARTANEWS.COM, KUTIM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, pada Minggu (25/10/2026).

Dari operasi ini Polisi meringkusnya seorang terduga pelaku berinisial I (43) serta penyitaan barang bukti berupa 32 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 17,89 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya dugaan transaksi barang haram di kawasan Desa Tepian Terap.

“Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik langsung bergerak cepat melakukan pemantauan hingga akhirnya sukses menciduk seorang pria di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih pada Minggu (25/10/2026) menjelang siang, sekira pukul 11.05 Wita,” bebernya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, aparat mendapati satu paket diduga sabu tersimpan rapi di saku celana pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka yang terletak tak jauh dari titik penangkapan awal.

Dari penggeledahan lanjutan ini, tim menemukan delapan paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok di atas lemari kamar.

Di sisi lain, sebanyak 23 paket serupa berhasil ditemukan terselip di sela-sela balok kayu dekat area depan kamar mandi.

Di samping puluhan paket sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pelengkap, di antaranya dua unit timbangan digital, lima bungkus plastik klip kosong, satu buah gawai, uang tunai sejumlah Rp300 ribu yang disinyalir sebagai hasil penjualan, serta pelbagai peralatan lain yang diduga kuat terkait dengan jaringan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari dua orang berinisial R dan A yang disebut-sebut berprofesi sebagai sopir ekspedisi lintas kota asal Samarinda. Kendati demikian, pengakuan ini masih harus didalami lebih mendalam oleh tim penyidik.

Usai diringkus, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando Polres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini secara resmi teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/82/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 25 Oktober 2026.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut, termasuk memburu jaringan serta pemasok utama di balik peredaran narkotika ini.(Rein) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Redaksi Kartanews

Lebih dari sekadar informasi. Kartanews menghadirkan fakta yang akurat, perspektif yang cerdas, dan berita yang berdampak.