Polda Kaltim Bongkar Sindikat Narkoba di Samarinda, Sita Sabu Sebesar 12,6 Kilogram

Oct 11, 2026
Polda Kaltim Bongkar Sindikat Narkoba di Samarinda, Sita Sabu Sebesar 12,6 Kilogram
Tiga tersangka diamankan kasus narkotik di Samarinda(Polda Kaltim)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026). 

Dalam operasi senyap tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 12,61 kilogram dan meringkus tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolda Kaltim masing-masing berinisial MP, RNM, dan APP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari pencarian intensif waktu operasional di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim di lapangan. Kami mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 12,6 kilogram,” ujar Romylus. 

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Operasi penggerebekan dimulai di pinggir Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, sekitar pukul 01.15 WITA. Di lokasi ini, petugas membekuk MP dan RNM.

Saat menggeledah MP, polisi menemukan satu paket sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus plastik hitam dan terlakban rapi. Polisi juga menyita satu unit ponsel milik MP serta satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa plat nomor yang digunakan RNM.

Pengembangan kasus bergerak cepat. Berdasarkan pengakuan MP, ia masih menyimpan pasokan sabu lainnya di tempat indekos di Jalan Robert Wolter Mongonsidi, Dadi Mulya. Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas menyergap lokasi kos tersebut dan mengamankan tersangka ketiga, APP.

Dari dalam kamar kos, MP menunjukkan sebuah tas ransel hitam-biru. Saat dibongkar, petugas menemukan 12 bungkus sabu berukuran besar dengan total berat bruto mencapai 12,56 kilogram.

“Jika ditotal dengan tangkapan awal, seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai sekitar 12,61 kilogram,” jelas Romylus.

Buru Pemasok Utama (DPO)

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MP mengaku barang haram senilai miliaran rupiah tersebut didapat dari seorang pria berinisial A, yang saat ini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Kaltim menegaskan tidak akan berhenti pada para kurir di lapangan dan berkomitmen membongkar seluruh jaringan di atasnya.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan mengejar pemasok utama serta pihak-pihak lain yang terlibat. Ini bentuk komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” tegas Kombes Pol Romylus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Kendali) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Redaksi Kartanews

Lebih dari sekadar informasi. Kartanews menghadirkan fakta yang akurat, perspektif yang cerdas, dan berita yang berdampak.