Tak Pelak Lagi! Pelarian Gratifikasi Berakhir, KPK Seret Tiga Raksasa Batubara Kukar ke Meja Hijau

Penulis: Rein | Editor: Dewi

Feb 21, 2026 - 20:59
 0  2
Tak Pelak Lagi! Pelarian Gratifikasi Berakhir, KPK Seret Tiga Raksasa Batubara Kukar ke Meja Hijau
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK (KPK RI)

KARTANEWS.COM, KUKAR - Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi per metrik ton batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), serta PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Dalam proses penyidikan kasus dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batubara di area Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW (Rita Widyasari-red), KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dari korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya.

Budi menyatakan bahwa kasus ini adalah kelanjutan dari perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK mencurigai ketiga perusahaan tersebut memiliki hubungan dekat dengan pemberian gratifikasi kepada Rita.

"Ketiga perusahaan ini dicurigai dijadikan sarana untuk menerima gratifikasi oleh RW (Rita Widyasari-red) dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," jelas Budi.

Penyidik KPK telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Johansyah Anton Budiman (JHN) sebagai Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) sebagai Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting (YOS) sebagai bagian dari keuangan PT ABP.

"Penyidik menyelidiki saksi JHN dan RIF mengenai operasi dan produksi di PT SKN, serta distribusi fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, diminta penjelasan mengenai produksi PT ABP," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0