KPK Bidik Petinggi PSI dan Pemuda Pancasila! Nama Ahmad Ali Hingga Said Amin Masuk Pusaran Suap Batubara Kukar

Penulis: Rein | Editor: Dewi

Feb 22, 2026 - 13:49
Feb 22, 2026 - 15:08
 0  3
KPK Bidik Petinggi PSI dan Pemuda Pancasila! Nama Ahmad Ali Hingga Said Amin Masuk Pusaran Suap Batubara Kukar
Gedung KPK (Istimewa)

KARTANEWS.COM, KUKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rencana pemanggilan ini dilakukan usai KPK menetapkan 3 korporasi di Kukar sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni terdiri dari PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"KPK tentunya membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, pada jumat (20/02/2026)

Selain itu, ada juga Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno hingga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC, Said Amin yang kemungkinan akan turut serta dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Ketiga nama ini memang sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Rita. Ahmad Ali telah diperiksa oleh KPK pada 7 Maret 2025, Japto pada 26 Februari 2025, dan Said Amin pada 27 Juni 2024. KPK juga pernah melakukan penyitaan terhadap 11 mobil mewah yang berada di kediaman Japto.

Pada 28 September 2017, KPK telah menetapkan Rita Widyasari; Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun; dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga telah menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menyita 91 unit kendaraan dan sejumlah barang berharga lainnya, lima bidang tanah dengan area total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama proses penyidikan perkara tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK menyatakan bahwa Rita Widyasari juga diduga memperoleh jutaan dolar Amerika Serikat terkait industri pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0