Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat, ASN Tetap Wajib Responsif
Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 13 Februari 2026 dan dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.4/739/B.ORG-III/2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membangun pola kerja yang lebih adaptif dan fleksibel tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai terhadap tugas dan pelayanan.
“Melalui kebijakan ini, ASN dilatih untuk tetap produktif meski tidak selalu bekerja dari kantor. Fleksibilitas diberikan, tetapi kewajiban dan target kinerja tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Meski bekerja di luar kantor, pengawasan kinerja tetap diberlakukan secara ketat melalui sistem presensi daring.
Pada hari kerja reguler di luar bulan Ramadan, ASN diwajibkan melakukan absensi pagi antara pukul 06.30–07.30 WITA dan presensi kedua pada pukul 11.00–13.00 WITA.
Sementara selama Ramadan, jadwal presensi untuk ASN yang menjalankan WFA menyesuaikan, yakni absensi pagi dibuka pukul 07.00–08.00 WITA dan presensi kedua tetap pada rentang pukul 11.00–13.00 WITA.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap jam kerja selama bulan puasa. Jika sebelumnya jam kerja berlangsung pukul 07.30–16.00 WITA, selama Ramadan berubah menjadi pukul 08.00–15.30 WITA.
Sri menegaskan, kebijakan WFA setiap Jumat akan diterapkan secara berkelanjutan. Namun demikian, ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme, termasuk memastikan komunikasi berjalan lancar.
Pegawai diwajibkan merespons panggilan atau koordinasi dari atasan maupun perangkat daerah. Apabila dalam tiga kali panggilan tidak memberikan respons tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fleksibilitas bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Disiplin tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, skema kerja fleksibel bukan hal baru dalam birokrasi pemerintahan. Sejumlah instansi pusat, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah lebih dahulu menerapkan pola kerja serupa dalam beberapa hari kerja setiap pekan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas tetap menjalankan pelayanan tatap muka, dengan pengaturan melalui sistem giliran kerja.
Aturan sistem kerja dilakukan melalui sistem pembagian giliran agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dengan penerapan WFA, Pemprov Kaltim berharap kinerja ASN tetap optimal sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kerja yang semakin digital dan fleksibel.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0