PP Pengupahan Resmi Terbit, Besaran Kenaikan UMP 2026 Bergantung Kebijakan Daerah
KARTANEWS.COM, INDONESIA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) setelah melalui proses kajian akademik dan pembahasan bersama pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Dalam aturan baru ini, penyesuaian UMP 2026 ditentukan melalui formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa. Nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah tidak menetapkan satu angka kenaikan UMP secara nasional. Penentuan besaran kenaikan diserahkan kepada masing-masing daerah melalui pemilihan nilai alfa.
“Rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Jadi kalau ditanya berapa kenaikan UMP, jawabannya tergantung masing-masing daerah. Ada yang memilih 0,6, 0,7, atau 0,8,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (17/12/2025).
Menakar menjelaskan, perluasan nilai alfa menjadi 0,5 hingga 0,9 merupakan perubahan signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya. Rentang tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki ruang menyesuaikan upah minimum, terutama jika terdapat selisih yang cukup jauh antara upah berjalan dan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Alfa ini juga menjadi instrumen penyesuaian ketika ada disparitas upah yang terlalu jauh dari kebutuhan hidup layak di suatu daerah,” ujarnya.
Dalam PP Pengupahan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Selain UMP, gubernur juga memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral provinsi serta upah minimum dan sektoral kabupaten/kota.
Yassierli menegaskan, Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran penting dalam proses penetapan upah. Dewan tersebut melakukan kajian terhadap kondisi ekonomi daerah, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan jarak antara upah yang berlaku dengan KHL.
“Mereka yang paling memahami kondisi daerahnya masing-masing, sehingga rekomendasinya menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menetapkan upah minimum,” kata Yassierli.
Pemerintah menyebut penerbitan PP Pengupahan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya pelibatan daerah dan penguatan peran Dewan Pengupahan dalam kebijakan pengupahan.
Dengan terbitnya PP ini, perhatian publik kini tertuju pada penetapan UMP 2026 di sejumlah provinsi besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang selama ini kerap menjadi rujukan nasional dalam kebijakan upah minimum. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0