Negara Sita 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kukar, Ditjen Gakkum ESDM Segel Lima Lokasi Jelang Tahun Baru
KARTANEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan gerak cepat mengamankan aset negara dari jarahan penambang liar di penghujung tahun 2025. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM menerjunkan tim khusus ke Kalimantan Timur untuk menyita tumpukan batu bara hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Operasi yang berlangsung sejak 28 hingga 30 Desember 2025 ini berhasil membekukan sekitar 70 ribu ton batu bara yang ditemukan di lima titik strategis, mulai dari area penambangan hingga pelabuhan khusus (jetty) di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelamatkan kekayaan negara yang rawan hilang akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan. Batu bara ini akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” tegasnya.
Saat ini, tumpukan batu bara raksasa tersebut telah disegel dengan garis barikade Ditjen Gakkum ESDM serta dipasangi plang pengumuman sebagai aset negara.
Penertiban ini merupakan respon langsung pemerintah atas pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan stockpile ilegal di lingkungan mereka.
Dalam melaksanakan pengamanan ini, Ditjen Gakkum ESDM tidak bergerak sendiri, melainkan bersinergi dengan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Setelah melalui proses penilaian kualitas oleh tim surveyor, seluruh batu bara sitaan tersebut akan segera dilelang guna memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0