Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid Genjot Legalitas Tanah Ulayat dan Aset Keagamaan
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid terus memperkuat dua agenda strategis nasional, yaitu percepatan pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penyelesaian sertifikasi aset keagamaan di seluruh Indonesia.
Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak-hak komunal masyarakat adat sekaligus melindungi aset umat dari sengketa maupun penyerobotan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Nusron ke Papua pada pertengahan November 2025. Kunjungan ini bertujuan memberikan sosialisasi masif terkait pentingnya pendaftaran tanah ulayat serta memastikan penyaluran hasil program secara langsung di lapangan.
Selama berada di Papua, Menteri Nusron tidak hanya melakukan dialog dengan masyarakat adat, tetapi juga menyerahkan sertifikat elektronik kepada sejumlah lembaga keagamaan, termasuk masjid dan gereja.
Langkah tersebut, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset keagamaan berjalan merata di seluruh wilayah, terutama Papua yang memiliki kekayaan hak adat dan kebutuhan tinggi akan kepastian hukum aset komunal.
Salah satu terobosan penting ATR/BPN adalah implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang menghadirkan tiga mekanisme pengakuan hukum tanah ulayat. Skema ini dinilai lebih komprehensif dibanding regulasi sebelumnya.
Tanah ulayat dicatat dalam daftar tanah ulayat sebagai pengakuan administratif, selanjutnya, tanah ulayat didaftarkan sebagai HPL atas nama Kesatuan MHA dan terakhir, Inovasi baru yang memungkinkan Kelompok Anggota MHA mendaftarkan tanah ulayat sebagai hak milik bersama.
“Sertipikasi tanah ulayat adalah upaya negara mengharmonisasi hukum adat dan hukum nasional. Tujuannya bukan mengambil alih, tetapi melindungi agar hak-hak komunal MHA aman dari konflik dan klaim pihak luar,” ujarnya sebagaimana yang dilansir dari Instagram resmi @kementerian.atrbpn, pada (28/11/2025).
Bersamaan dengan itu, ATR/BPN menetapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai program prioritas nasional. Masih banyak aset keagamaan yang belum memiliki sertifikat resmi sehingga rentan terhadap sengketa.
Beberapa kebijakan yang ditegaskan antara lain:
- Target Dua Tahun: Seluruh tempat ibadah di Indonesia ditargetkan selesai tersertifikasi dalam dua tahun.
- Tanpa Biaya (Gratis): Proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dilakukan tanpa pungutan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum dan kenyamanan beribadah.
Program percepatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan lintas agama.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0