Mentan Amran Geram, Cabut 190 Izin Distributor dan Pengecer Pupuk

Dec 11, 2025 - 18:40
Dec 11, 2025 - 19:24
 0  3
Mentan Amran Geram, Cabut 190 Izin Distributor dan Pengecer Pupuk
Menteri Pertanian Andi Amran ( Kementerian Pertanian)

KARTANEWS.COM, INDONESIA – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha terhadap 190 distributor dan pengecer pupuk yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 190 distributor dan pengecer pupuk di berbagai wilayah, termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi yang terbukti melanggar ketentuan HET pasca-penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20%.

Langkah ini merupakan hasil dari sidak yang dilakukan Kementan bekerja sama dengan aparat dan didukung penuh oleh PT Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyedia utama pupuk bersubsidi.

"Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini, tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni," tegas Menteri Amran Sulaiman, dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, pada Kamis (11/12/2025).

Program subsidi pemerintah mencakup berbagai jenis pupuk yang dianggap esensial bagi peningkatan hasil produksi pertanian. Jenis pupuk yang berada dalam pengaturan HET dan mendapatkan pengawasan distribusi meliputi Urea, NPK, SP-36, ZA, serta pupuk organik atau Ponska.

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET secara langsung menyalahi tujuan pemberian subsidi. Kenaikan biaya input pertanian tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, seperti menurunnya minat petani untuk melakukan penanaman akibat tingginya biaya produksi dan pengurangan dosis pemupukan karena harga yang tidak terjangkau.

Mentan Amran menjelaskan bahwa subsidi pupuk diberikan agar harga jual di tingkat pengecer bisa terjangkau, sehingga biaya produksi petani tetap efisien dan termotivasi untuk meningkatkan produksi pangan di Indonesia.

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk turut serta dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Keterlibatan Kopdes diharapkan dapat memotong rantai pasok yang panjang dan meminimalisir praktik spekulasi harga.

Menteri Pertanian menegaskan penerapan kebijakan ini untuk memastikan perlindungan terhadap petani sebagai salah satu pilar utama ketahanan pangan nasional serta menjamin distribusi pupuk bersubsidi berlangsung secara adil dan sesuai peruntukannya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0