Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Praktik Hangusnya Sisa Kuota Internet
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatannya, yaitu menyoroti ketentuan yang dinilai membuka ruang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak oleh penyedia layanan ketika masa aktif berakhir.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, Rabu (21/1/2026), sebagaimana yang dilansir dari detik.com, permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 33/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam permohonannya, TB Yaumul Hasan Hidayat mengaku sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang seluruh proses pembelajarannya dilakukan secara daring. Ia menilai akses internet merupakan kebutuhan mendasar untuk menjalankan hak atas pendidikan.
Pemohon menjelaskan bahwa layanan internet yang digunakannya diperoleh dengan membeli kuota menggunakan dana pribadi. Namun, sistem masa berlaku kuota yang diterapkan penyedia layanan membuat sisa kuota langsung hangus meskipun belum digunakan.
“Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon dalam permohonannya.
Ia menilai, praktik penghangusan kuota berdampak langsung terhadap kelangsungan pendidikannya. Ketika kuota habis masa aktifnya, ia mengaku tidak dapat mengikuti perkuliahan daring, mengakses materi kuliah, maupun mengikuti evaluasi akademik.
Menurut pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan diri, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak.
Pemohon juga meminta agar setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet diwajibkan memiliki mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional, serta tidak menghilangkan nilai manfaat kuota yang telah dibayar tanpa kompensasi yang layak.
Sebagai konteks, isu masa berlaku dan penghangusan kuota internet selama ini kerap menjadi sorotan publik dan lembaga perlindungan konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang atau jasa yang ditawarkan, termasuk syarat dan ketentuan penggunaannya.
Selain itu, perkembangan pembelajaran daring pascapandemi menjadikan akses internet sebagai sarana esensial, khususnya bagi mahasiswa perguruan tinggi jarak jauh.
Gugatan ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi MK untuk menilai ulang keseimbangan antara kepentingan bisnis penyelenggara telekomunikasi dan perlindungan hak dasar konsumen. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0