KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen, Total Capai Rp 883 Miliar
KARTANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai senilai Rp 300 miliar di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025). Tumpukan uang tersebut merupakan bagian dari Rp 883 miliar aset yang berhasil dirampas dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada publik, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa dana pensiun yang sempat dikorupsi telah berhasil dipulihkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus ini sebagai ironi besar karena menyangkut tabungan hari tua jutaan pegawai negeri.
“Kami ingin memastikan kepada publik bahwa aset tersebut benar-benar sudah berhasil dirampas dan dikembalikan,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
KPK menyerahkan uang tunai Rp 883.038.394.268 beserta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan dilakukan setelah putusan terhadap salah satu terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi langkah KPK dan menyebut pemulihan aset tersebut sangat penting untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Aset rampasan tersebut berasal dari putusan inkrah terhadap Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Ia divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), masih mengajukan banding. Selain individu, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Sebelumnya, PT Taspen melalui PT Insight Investment Management (IIM) menempatkan dana investasi dalam instrumen Medium Term Notes (MTN) dan produk keuangan lain yang ternyata tidak memiliki underlying asset yang sah. Keputusan investasi disebut melibatkan Dirut PT Taspen saat itu, Antonius NS Kosasih, bersama Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Belakangan terungkap, investasi tersebut fiktif dan tidak menghasilkan return sebagaimana mestinya. Ketika instrumen itu jatuh tempo, dana yang seharusnya kembali ke Taspen tidak muncul. Sebagian aliran dana justru masuk ke pihak-pihak tertentu melalui transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kecurigaan internal mulai muncul, namun kasus belum terbuka secara publik.
Tahun 2023, KPK menerima laporan dan temuan PPATK mengenai aliran dana mencurigakan. Penyidik menelusuri struktur investasi dan menyimpulkan bahwa produk investasi tidak sesuai ketentuan, kerja sama Taspen–IIM mengandung unsur penyimpangan dan dana dikelola secara fiktif dan tidak memiliki dasar investasi riil.
Kemudian di tahun 2024, KPK kemudian menetapkan empat tersangka, termasuk:
- Ekiawan Heri Primaryanto (Dirut PT IIM),
- Antonius NS Kosasih (eks Dirut PT Taspen),
- Dua pejabat lain terkait investasi,
- serta PT Insight Investment Management sebagai tersangka korporasi.
Langkah selanjutnya, vonis Inkrah dan perampasan aset telah dilakukan dan Ekiawan divonis 9 tahun penjara, dan seluruh aset hasil korupsi sebesar Rp 883 miliar berhasil dirampas negara. Pada konferensi pers 20 November 2025, KPK secara resmi menyerahkan aset rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen melalui mekanisme transfer yang telah dinyatakan sah. Penyerahan ini menandai tahap penting dalam pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan pengelolaan dana pensiun ASN.
Sebagai bagian dari rangkaian tersebut, KPK juga menampilkan tumpukan uang tunai sebesar Rp 300 miliar sebagai bentuk penyerahan simbolis. Visualisasi tersebut digunakan untuk menunjukkan kepada publik besarnya nilai aset yang berhasil diamankan, sekaligus menegaskan komitmen dan keyakinan kepada publik bahwa dana pensiun ASN benar-benar berhasil dipulihkan. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0