Kemenpora Minta Instansi dan Publik Gelar Upacara dan Kibarkan Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda
KARTANEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyerukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menyambut peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-97, yang jatuh pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Salah satu seruan utama adalah mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Dikutip dari laporan Kompas.com. Imbauan ini secara resmi disampaikan melalui surat edaran Kemenpora mengenai Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memasyarakatkan dan menyemarakkan makna historis dari Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928.
"Kami mengimbau masyarakat untuk secara sukarela mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025," bunyi penekanan dalam surat edaran.
Tidak hanya sebatas pengibaran bendera, Kemenpora juga menekankan pentingnya pelaksanaan upacara bendera di berbagai institusi. Edaran tersebut secara spesifik meminta seluruh jajaran kementerian/lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, hingga institusi pendidikan, organisasi kepemudaan, dan perusahaan swasta untuk menyelenggarakan upacara.
“Jajaran instansi tingkat pusat, daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, serta acara puncak peringatan HSP KE-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing,” lanjut surat edaran.
Guna meningkatkan nuansa patriotisme dan semangat kebangsaan, media penyiaran, baik stasiun radio maupun televisi, turut diberikan imbauan khusus. Mereka diminta untuk menyiarkan atau mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional, termasuk Mars Pemuda, selama momentum peringatan ini berlangsung.
Pemerintah juga mendorong agar seluruh rangkaian acara dan semangat Hari Sumpah Pemuda Ke-97 dapat dipublikasikan secara masif.
Imbauan ini mencakup penggunaan berbagai platform media, mulai
dari media cetak, elektronik, online, hingga media luar ruang.
Poin lainnya dalam edaran tersebut juga mengajak seluruh instansi pemerintah, organisasi pemuda, lembaga swasta, dan masyarakat luas untuk berkreasi dalam peringatan ini. Mereka didorong untuk membuat materi publikasi yang kreatif.
"Kami mengimbau instansi/lembaga pemerintah, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya," tutup isi edaran tersebut. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0