Dinas ESDM Kaltim Percepat Perizinan Pasir Sungai untuk Pembangunan Berau
KARTANEWS.COM, BERAU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai sebagai upaya mendukung kebutuhan pembangunan, khususnya untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Berau.
ESDM Kaltim menilai pasokan pasir sungai adalah material strategis yang harus dijaga ketersediaannya, namun tetap melalui mekanisme perizinan yang terukur dan memenuhi ketentuan lingkungan.
Proses perizinan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir sungai saat ini dilakukan secara berjenjang, dimulai dari permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui sistem daring INLINE, dilanjutkan dengan perizinan lingkungan terintegrasi OSS, dan penyusunan dokumen Amdal.
Setelah IUP Eksplorasi terbit, perusahaan diwajibkan melakukan penyelidikan sumber daya serta rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS), termasuk pengukuran batimetri untuk menentukan kondisi sedimen di lokasi. Untuk memastikan kelayakan teknis, hasil eksplorasi juga dikoreksi oleh Inspektur Tambang perwakilan Kaltim.
“Setiap laporan eksplorasi wajib memenuhi standar teknis sebelum dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya,” demikian disampaikan Dinas ESDM Kaltim dalam rilis resminya, Senin (08/12/2025).
Syarat Tambahan Hingga IUP Operasi Produksi
Setelah dinyatakan layak, perusahaan masih harus memenuhi persyaratan lanjutan berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), izin lingkungan operasi, serta penyusunan dokumen teknis seperti Rencana Reklamasi, Rencana Penutupan Tambang, Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), hingga Rencana Anggaran dan Biaya (RKAB).
Rata-rata, proses perizinan IUP membutuhkan waktu 456 hari. Durasi dapat lebih cepat atau lebih lama tergantung kelengkapan dokumen dari pemohon.
Dinas ESDM menyebutkan, saat ini terdapat dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan tujuh perusahaan yang mengajukan WIUP komoditas pasir sungai di Kabupaten Berau. Dalam waktu dekat, dua persetujuan WIUP dijadwalkan akan terbit.
ESDM juga menyebutkan bahwa percepatan perizinan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Perbedaan pandangan antar-instansi terkait syarat teknis menyebabkan beberapa proses perlu sinkronisasi ulang, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Berau dan instansi terkait.
Hasil sinkronisasi tersebut menegaskan bahwa pengambilan pasir sungai harus diarahkan ke lokasi-lokasi dengan tingkat pendangkalan alami yang tinggi, agar tidak memicu kerusakan ekosistem dan tidak membentuk alur sungai baru. Upaya ini juga diharapkan mampu menjaga kelancaran alur pelayaran dan menstabilkan fungsi sungai.
Pemprov Kaltim Pastikan Percepatan Tetap Terkendali
Dinas ESDM menegaskan bahwa percepatan proses perizinan tidak berarti melonggarkan pengawasan ataupun mengurangi evaluasi teknis. Seluruh proses tetap mengikuti peraturan dan standar lingkungan. Pemprov memastikan kebutuhan pasir untuk pembangunan di Berau terpenuhi secara legal dan berkelanjutan.
“Pelaku usaha diimbau mengikuti seluruh tahapan perizinan dengan baik dan memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendukung suksesnya pembangunan Kaltim menuju generasi emas,” tutupnya. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0