Waspada Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
Oleh: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, JAKARTA — Menyusul temuan kasus virus Nipah di India yang menjadi perhatian global, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah pada 30 Januari 2026.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan sektor kesehatan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dini.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, pimpinan rumah sakit, kepala puskesmas, serta laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.
Berikut poin-poin utama yang diinstruksikan Kemenkes:
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Pelaksanaan surveilans
- Melakukan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia.
- Melaksanakan surveilans berbasis indikator melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta surveilans sentinel lainnya.
- Melakukan penemuan kasus berbasis sindrom pernapasan akut berat dan meningoensefalitis akut sesuai definisi operasional kasus.
- Melaksanakan kajian epidemiologis penyakit dan faktor risiko potensi KLB, termasuk riset pemodelan, prediktif, dan operasional.
- Mengeluarkan peringatan kewaspadaan dini KLB virus Nipah.
- Meningkatkan kesiapsiagaan dan respons awal KLB melalui pendekatan one health, termasuk koordinasi dengan sektor kesehatan hewan dan satwa liar.
2. Pengendalian faktor risiko
- Melakukan penyuluhan dan penggerakan masyarakat untuk pencegahan penyakit virus Nipah.
3. Penguatan sumber daya kesehatan
- Mensosialisasikan standar diagnosis dan tatalaksana kasus virus Nipah kepada seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan.
- Memastikan kesiapan rumah sakit rujukan dalam penanganan kasus.
- Berkoordinasi dengan UPT Kekarantinaan Kesehatan untuk kewaspadaan pada pelaku perjalanan.
- Menyediakan alokasi anggaran untuk kewaspadaan dan penanggulangan KLB virus Nipah.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
1. Pelaksanaan surveilans
- Meningkatkan pengawasan alat angkut, orang, dan barang dari luar negeri, terutama dari negara terjangkit.
- Melakukan pengawasan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan melalui SATUSEHAT Health Pass.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pengamatan gejala di pintu masuk internasional.
- Melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan terhadap pelaku perjalanan bergejala serta merujuk ke rumah sakit rujukan jika masuk kategori suspek atau probable.
- Melaporkan kasus melalui SKDR, PHEOC, dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan.
2. Pengendalian faktor risiko
- Melakukan penilaian risiko terhadap alat angkut dan barang yang masuk ke Indonesia.
- Melaksanakan investigasi dan respons bersama otoritas terkait.
- Memperketat pengawasan faktor risiko yang dibawa oleh hewan, tumbuhan, dan produk sejenis berkoordinasi dengan instansi karantina.
3. Penguatan sumber daya kesehatan
- Meningkatkan kesiapsiagaan petugas, logistik, serta sarana dan prasarana di pintu masuk negara.
- Memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk otoritas bandara, pelabuhan, imigrasi, bea cukai, dinas kesehatan, laboratorium, dan rumah sakit rujukan.
- Melakukan sosialisasi kewaspadaan virus Nipah kepada seluruh lintas sektor.
- Mendukung pengiriman spesimen port-to-port ke laboratorium rujukan.
- Menyusun rencana kontinjensi dan rencana tanggap darurat menghadapi KLB atau wabah virus Nipah.
Rumah Sakit, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1. Pelaksanaan surveilans
- Memantau dan memverifikasi tren kasus ILI, SARI, ISPA, pneumonia, serta meningitis/ensefalitis.
- Melakukan penemuan dan tatalaksana kasus sesuai pedoman nasional.
- Berkoordinasi dengan laboratorium rujukan dalam pengelolaan spesimen dengan prinsip biosafety dan biosecurity.
- Mengoptimalkan peran rumah sakit sentinel penyakit infeksi emerging.
2. Pengendalian faktor risiko
- Menyebarluaskan komunikasi risiko kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.
- Memperkuat kewaspadaan standar, kontak, droplet, dan airborne.
- Menyediakan APD dan ruang isolasi untuk pencegahan dan pengendalian infeksi.
3. Penguatan sumber daya kesehatan
- Meningkatkan kapasitas pelayanan rujukan.
- Melakukan pembaruan data ketersediaan fasilitas dan alat kesehatan melalui aplikasi RS Online dan ASPAK.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat
- Berkoordinasi dengan dinas kesehatan, rumah sakit rujukan, dan UPT Kekarantinaan Kesehatan dalam pengelolaan spesimen.
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.
- Melakukan asesmen mandiri kapasitas dan sumber daya pemeriksaan.
- Mengoptimalkan kemampuan pemeriksaan virus Nipah.
- Melaporkan hasil pemeriksaan melalui aplikasi All Record TC-19 pada menu Penyakit Infeksi Emerging.
Imbauan kepada Masyarakat
- Tidak mengonsumsi nira atau aren mentah dan memastikan dimasak sebelum dikonsumsi.
- Mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi serta membuang buah yang terdapat bekas gigitan kelelawar.
- Mengonsumsi daging ternak yang dimasak hingga matang dan tidak mengonsumsi hewan terinfeksi.
- Menerapkan protokol kesehatan, termasuk etika batuk, cuci tangan, dan penggunaan masker saat bergejala.
- Menghindari kontak dengan hewan ternak yang berpotensi terinfeksi, serta menggunakan APD bila diperlukan.
- Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi pemerintah.
- Melaporkan temuan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam melalui SKDR dan PHEOC.
- Mengirim spesimen ke laboratorium rujukan nasional sesuai ketentuan.
Kemenkes menegaskan bahwa seluruh jajaran kesehatan diminta aktif memantau perkembangan kasus virus Nipah secara global melalui kanal resmi nasional dan internasional sebagai bagian dari upaya pencegahan dan kesiapsiagaan nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0