Praktik Licik 'Under Invoicing' Importir Dibongkar, Pajak Impor Ratusan Juta Rupiah Diamankan
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Modus kecurangan under invoicing praktik merendahkan nilai barang impor untuk menghindari pajak berhasil diungkap oleh otoritas. Temuan ini didapatkan dari satu kontainer mencurigakan saat dilakukan inspeksi di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memimpin inspeksi tersebut, mengecek langsung harga barang yang diduga dimanipulasi. Purbaya menegaskan, negara berpotensi meraup tambahan pajak impor sekitar Rp 220 juta dari satu temuan kontainer tersebut.
"Mereka pikir saya bodoh ya, agak pintar sedikit lah," ujar Purbaya, mengomentari modus importir yang mencoba menyembunyikan manipulasi harga dengan hanya merapikan satu jenis barang saat pengecekan.
Ia menjelaskan, barang yang seharusnya bernilai Rp 50 juta hanya dicantumkan seharga Rp 100 ribuan. Dari temuan ini, negara berpotensi mendapatkan tambahan pemasukan pajak impor sebesar kurang lebih Rp 220 juta dari satu kontainer.
Dirinya telah menginstruksikan Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti dengan meminta perusahaan terkait menyatakan nilai barang yang sebenarnya (declare yang betul) dan melunasi kewajiban pajaknya sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta memperingatkan bahwa jika perusahaan besar tersebut mengulangi praktik yang sama, akan ada sanksi pelarangan impor-ekspor. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0