Pemerintah Kuasai Kembali 900 Ribu Hektare Sawit di Kawasan Hutan untuk Konservasi

Jan 22, 2026 - 15:55
Jan 22, 2026 - 19:48
 0  4
Pemerintah Kuasai Kembali 900 Ribu Hektare Sawit di Kawasan Hutan untuk Konservasi

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih sekitar 900 ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan untuk dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi milik negara. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penguasaan kembali kawasan tersebut dilakukan guna memperkuat perlindungan lingkungan serta mendukung komitmen Indonesia terhadap pelestarian keanekaragaman hayati.

“Dari luasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi untuk mendukung keanekaragaman hayati, baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya saat menyampaikan capaian Satgas PKH di Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Penetapan kawasan konservasi tersebut mencakup area strategis, salah satunya Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau seluas 81.793 hektare. Kawasan ini selama bertahun-tahun menghadapi tekanan serius akibat ekspansi perkebunan dan alih fungsi lahan.

Secara keseluruhan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia. Luasan tersebut ditemukan melalui proses audit dan pemeriksaan intensif terhadap kepatuhan perizinan usaha.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik. Satuan tugas ini diberi mandat untuk menertibkan kegiatan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Penertiban kawasan hutan semakin dipercepat setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hasil audit Satgas PKH di tiga provinsi tersebut dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2026.

Berdasarkan laporan itu, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari 1 juta hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat menyampaikan bahwa Satgas PKH hingga kini juga telah menguasai kembali sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal di berbagai daerah.

“Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Rohmat menambahkan, Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola kawasan hutan melalui integrasi data geospasial nasional dalam platform Jaga Rimba. Sistem ini dilengkapi dengan peringatan dini berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi deforestasi dan kebakaran hutan.

“Ke depan, sistem ini akan diperkuat dengan notifikasi langsung kepada unit pelaksana teknis di lapangan agar respons dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

Selain penguatan sistem pengawasan, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan, peningkatan jumlah unit penegakan hukum, serta penambahan personel Polisi Kehutanan.

“Saat ini rasio pengamanan masih satu personel untuk sekitar 26 ribu hektare. Kami mengusulkan penambahan sekitar 21 ribu personel agar rasio pengawasan menjadi satu banding 5.000 hektare, yang juga akan didukung pemanfaatan drone untuk pemantauan lapangan,” pungkasnya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0