Menkeu Purbaya Sadewa Ungkap 10 Perusahaan Sawit Diduga Lakukan Under Invoicing

Jan 9, 2026 - 15:36
Jan 9, 2026 - 16:46
 0  5
Menkeu Purbaya Sadewa Ungkap 10 Perusahaan Sawit Diduga Lakukan Under Invoicing
(CNN Indonesia)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya indikasi praktik under invoicing yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sawit dalam kegiatan ekspor, praktik tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Purbaya menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan Lembaga National Single Window (LNSW), terdapat 10 perusahaan sawit yang terdeteksi melaporkan nilai ekspor jauh di bawah harga sebenarnya, bahkan mencapai sekitar 50 persen dari nilai riil.

“Kami mendeteksi adanya perusahaan sawit yang melakukan under invoicing ekspor hingga separuh dari nilai sebenarnya. Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan dan akan kami tindak,” ujarnya, dikutip dari Inilah.com, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, Purbaya belum membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat. Ia menegaskan hahwa penindakan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain sektor sawit, dirinya juga menemukan indikasi praktik ilegal di sektor baja dan bahan bangunan yang melibatkan perusahaan asing. 

Menurutnya, praktik tersebut dijalankan dengan menjual barang secara tunai tanpa memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Untuk sektor baja saja, potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun. Ini angka yang sangat besar dan harus segera ditangani,” ujarnya.

Purbaya menyayangkan bahwa praktik-praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi secara optimal. Ia menilai perlu adanya penguatan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di bidang perpajakan dan kepabeanan.

“Ini menjadi perhatian serius. Pengawasan harus diperkuat agar praktik-praktik yang merugikan negara tidak terus berulang,” katanya.

Ia juga menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui temuan tersebut dan meminta agar penanganannya dilakukan secara tegas dan terukur. Purbaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden dalam memperbaiki tata kelola penerimaan negara.

“Saya ingin memastikan kebijakan dan langkah yang diambil sejalan dengan arahan Presiden, agar penerimaan negara terlindungi dan praktik-praktik pelanggaran dapat dihentikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa under invoicing merupakan praktik pelanggaran dengan cara memberitahukan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Modus ini dapat mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sehingga merugikan penerimaan negara.

Selain berdampak pada fiskal, praktik tersebut juga dinilai mengganggu iklim usaha nasional karena barang impor dapat beredar dengan harga lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.

Pemerintah telah mengatur penanganan praktik under invoicing melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Dalam aturan tersebut, diterapkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan dengan konsekuensi sanksi denda jika ditemukan pelanggaran, sementara barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan skema official assessment.

Kementerian Keuangan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum guna menutup celah praktik manipulasi nilai transaksi yang merugikan negara. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0