KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Atur Zina hingga Penghinaan Negara
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pidana terhadap hubungan seksual di luar pernikahan serta aturan terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP yang disahkan pada 2022 tersebut menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang selama ini masih digunakan. KUHP baru disusun sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang selaras dengan nilai, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
“Setiap aturan baru tentu memiliki tantangan. Potensi penyalahgunaan memang ada, namun hal itu harus diimbangi dengan pengawasan publik yang kuat,” ujarnya, dikutip dari Reuters, Rabu (3/12/2025).
Meski demikian, sejumlah kalangan, khususnya aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia, menilai beberapa pasal dalam KUHP baru memiliki definisi yang terlalu luas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi KUHP juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sehingga tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar pernikahan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun. Namun, penindakan hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang dirugikan.
Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diatur dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. KUHP juga melarang penyebaran paham komunisme atau ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Pasal lain yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau martabat seseorang, yang mencakup pencemaran nama baik dan fitnah. Sejumlah pakar hukum menilai rumusan pasal ini masih berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam.
Supratman memastikan aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mulai efektif pada tanggal yang sama, pemerintah mengklaim telah menyiapkan mekanisme pengawasan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0