KUHAP Baru 2026, Warga Bisa Tempuh Praperadilan Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti Polisi
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat kini memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila laporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pelapor berhak menempuh praperadilan apabila penyidik tidak memproses laporan dalam waktu yang wajar atau terjadi penundaan tanpa alasan yang jelas.
“Kalau sekarang melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa mengajukan praperadilan karena adanya keterlambatan yang tidak semestinya,” katanya, dikutip dari Kompas, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, mekanisme ini dikenal sebagai undue delay, yakni kondisi ketika laporan hukum dibiarkan tanpa kejelasan proses oleh aparat penegak hukum.
Edward menjelaskan, pengaturan tersebut merupakan salah satu pembaruan penting dalam KUHAP yang baru, karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ketika laporan pidana diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Jadi, apabila laporan tidak ditanggapi, mekanisme praperadilan bisa ditempuh,” ujarnya.
Selain menyangkut laporan yang tidak ditindaklanjuti, ia juga menyebutkan adanya perluasan objek praperadilan di luar tindakan upaya paksa. Salah satunya terkait penahanan, terutama apabila terdapat perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan dalam satu perkara.
“Ketika di kepolisian seseorang ditahan, tetapi di kejaksaan tidak, atau sebaliknya, hal tersebut dapat diajukan praperadilan,” katanya.
Tak hanya itu, praperadilan juga dapat diajukan atas tindakan penyitaan barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang ditangani.
“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana juga bisa diuji melalui praperadilan,” tuturnya.
Dengan perluasan objek praperadilan ini, KUHAP yang baru diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi warga negara serta mendorong proses penegakan hukum yang lebih transparan dan profesional. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0