Resmi Dirilis! Polisi Ungkap Kronologi Mantan Duta Budaya Berau yang Cabuli Belasan Anak Laki-Laki

Dec 5, 2025 - 17:44
Dec 9, 2025 - 17:39
 0  17
Resmi Dirilis! Polisi Ungkap Kronologi Mantan Duta Budaya Berau yang Cabuli Belasan Anak Laki-Laki

KARTANEWS.COM, BERAU – Mantan juara kedua Duta Budaya Kabupaten Berau tahun 2022, seorang pemuda berinisial AS (25) ditetapkan sebagai tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Berau atas dugaan kasus pencabulan dan penyimpangan seksual terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur. Kasus yang menggemparkan masyarakat Bumi Batiwakkal ini terungkap setelah AS ditangkap pada Jumat, 14 November 2025, setelah kembali dari Yogyakarta.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari salah satu korban, berinisial SSR (15) yang dilaporkan oleh ibunya. Iptu Siswanto menegaskan bahwa aksi pelaku sudah berlangsung cukup lama.

"Kejadian ini memang dari keterangan korban walaupun pelaku memang sudah lama. Sampai tanggal 11 November 2025 kemarin diamankan, begitu pelaku pulang dari Jogja," jelasnya.

Pengungkapan kasus penyimpangan seksual ini berawal dari isu yang merebak di salah satu kampung Kecamatan Tabalar terkait dugaan perbuatan asusila yang mengarah pada ketertarikan sesama jenis. Saksi berinisial SK kemudian mencoba menyelidiki kebenaran berita tersebut, yang akhirnya mengarah pada pengakuan korban.

Petugas mengalami kesulitan mendata seluruh korban karena banyak yang merasa malu dan enggan melapor, mengingat kasus ini dinilai sebagai aib. Saat ini, korban yang berstatus pelajar akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah selesai ujian sekolah, dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Berau.

“Dalam proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini, kami akan bekerja sama dengan berpendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Berau untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai,” katanya.

Atas tindakannya AS dijerat dengan hukuman berat di bawah undang-undang perlindungan anak. Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda hingga Rp 5 Miliar. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0