Demi Kepastian Hukum, MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur
KARTANEWS.COM, JAKARTA -- Anggota kepolisian aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Keputusan ini mutlak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
MK mewajibkan anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Peraturan ini berlaku penuh, bahkan jika ada penugasan atau arahan dari Kapolri.
Ketua MK Suhartoyo mengumumkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon terkait kedudukan anggota Polri di jabatan sipil.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan alasan dibalik putusan tersebut. Ridwan berpendapat bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat yang bersifat expressis verbis.
Menurutnya, frasa itu tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Sementara itu, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dinilai Ridwan justru mengaburkan substansi norma pasal tersebut.
MK menilai keberadaan frasa penugasan Kapolri telah memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Hal ini berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian.
Putusan ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum bagi karier ASN dan profesional sipil. Ini juga bertujuan untuk memperkuat prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menyoroti banyaknya polisi aktif menduduki jabatan sipil. Jabatan tersebut termasuk Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, hingga Kepala BNPT, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat menciptakan kerancuan peran dan potensi dwifungsi Polri. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0