BPOM Temukan 126 Ribu Pangan Ilegal Jelang Nataru

Dec 19, 2025 - 17:28
Dec 19, 2025 - 23:27
 0  10
BPOM Temukan 126 Ribu Pangan Ilegal Jelang Nataru
Kepala BPOM, Taruna Ikrar saat memaparkan hasil intensifikasi pengawasan pangan, Kamis (18/12/2025). (RRI)

KARTANEWS.COM, INDONESIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat peredaran pangan ilegal atau tanpa izin edar masih mendominasi temuan selama intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). 

Pengawasan sebelumnya telah dilakukan secara nasional pada periode 28 November dan terus berlanjut hingga 31 Desember 2025 seiring meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan hasil pengawasan tersebut mengintensifikasi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari pangan berisiko yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru, belanja masyarakat meningkat sehingga risiko peredaran pangan bermasalah juga lebih tinggi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara serentak di 74 dari 76 unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selama periode pengawasan, BPOM menemukan sebanyak 126.136 pieces pangan tidak memenuhi ketentuan dengan 73,5 persen di antaranya merupakan pangan tanpa izin edar atau tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Jenis pangan yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk, susu kental manis, krimer, mi instan, cokelat, serta berbagai produk olahan lainnya.

Taruna menjelaskan, pengawasan difokuskan pada sarana peredaran pangan seperti gudang distribusi, importir, distributor, retail tradisional dan modern, hingga marketplace dan platform e-commerce. Temuan tersebut berasal dari pengawasan terhadap 1.612 sarana peredaran pangan di 38 provinsi.

BPOM juga menilai kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak wilayah perbatasan serta masifnya perdagangan digital menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Produk ilegal kerap dipasarkan dengan harga murah dan promosi menarik, sehingga mudah menjangkau konsumen.

“Kondisi geografis dan platform digital membuat peredaran pangan ilegal semakin kompleks. Karena itu, pengawasan harus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor,” tuturnya.

BPOM memperingatkan konsumsi pangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan karena tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, dan kandungan gizi. Risiko tersebut meliputi keracunan hingga gangguan organ vital seperti gagal ginjal dan gangguan jantung, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

“Produk tanpa izin edar bisa membahayakan kesehatan. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan, terutama saat konsumsi meningkat menjelang hari besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Jakarta, Sofyani Chandrawati, mengungkapkan bahwa produk impor tanpa izin edar didominasi berasal dari Cina, India, dan Korea. Menurutnya, tingginya permintaan terhadap produk impor serta kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi menjadi faktor utama beredarnya produk ilegal.

“Kami menerapkan pengawasan berbasis risiko dengan fokus pada produk impor dari negara yang sering ditemukan tanpa izin edar, serta melakukan penelusuran hingga ke sumber penyaluran,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan melakukan penarikan dan pemusnahan produk, penelusuran pelaku usaha, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, untuk menurunkan konten penjualan pangan ilegal. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0