Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Pemerintah Tegaskan Efisiensi Tanpa Mengurangi Layanan
KAERTANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati penurunan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M sebesar Rp2.000.894 per jemaah reguler.
Dalam unggahan resmi Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) melalui akun media sosialnya, disebutkan bahwa kesepakatan penurunan ini adalah hasil dari efisiensi dan komitmen Presiden Prabowo Subianto bersama Komisi VIII DPR RI. Komitmen ini berprinsip untuk mengupayakan keringanan beban finansial bagi jemaah, sambil memastikan kualitas dan standar pelayanan haji tetap terjaga optimal.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan rata-rata total BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365. Komposisi pembiayaan terdiri dari:
1. Rp54.193.807 atau sekitar 62% menjadi porsi biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah (Bipih).
2. Rp33.215.559 ditutup dari Nilai Manfaat yang bersumber dari pengelolaan dana haji.
Adapun penurunan rata-rata mencapai Rp2 juta dengan rincian:
1. Penurunan komponen Bipih: Rp1.237.944
2. Penurunan komponen Nilai Manfaat: Rp762.949
Penurunan rata-rata BPIH ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan kemudahan bagi calon jemaah haji reguler yang akan berangkat pada tahun 2026.
Untuk jemaah yang masuk dalam kuota berangkat tahun 2026, tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah dibuka. Pelunasan dijadwalkan berlangsung akhir November hingga Desember 2025 melalui bank penerima setoran BPIH yang telah ditunjuk.
Terkait mekanisme pelunasan, calon jemaah haji diimbau untuk memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan memastikan seluruh transaksi dilakukan sesuai prosedur resmi. Hal ini penting demi menjamin perlindungan dan keamanan dana yang telah disetorkan jemaah. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0