Regulasi Baru Kapolri Terbit Setelah Putusan MK Soal Jabatan Sipil Anggota Polri
KARTANEWS.COM, INDONESIA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Regulasi yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 tersebut memberikan landasan hukum terkait penempatan personel Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Dalam ketentuan Pasal 3, diuraikan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau perwakilan negara asing yang berada di Indonesia. Secara total, terdapat 17 institusi yang dapat menempatkan anggota Polri pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Institusi tersebut meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan; serta Kementerian Kehutanan.
Selain itu, juga mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pada tingkat lembaga, penugasan dapat dilakukan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Regulasi ini juga mencakup Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 ayat (4) menjelaskan bahwa jabatan yang dapat diisi anggota Polri adalah jabatan yang relevan dengan fungsi kepolisian dan diberikan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait maupun organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia. Terbitnya aturan ini menjadi sorotan lantaran berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diajukan dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa ketentuan undang-undang secara substansial sudah mengatur pembatasan tersebut sejak awal.
"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (12/12/2025). (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0