Pria 23 Tahun Diringkus di Tanjung Redeb, Miliki 4,95 Gram Sabu Siap Edar

Oct 16, 2025 - 16:12
 0  2
Pria 23 Tahun Diringkus di Tanjung Redeb, Miliki 4,95 Gram Sabu Siap Edar

KARTANEWS.COM, BERAU – Upaya tanpa henti Polres Berau dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RF (23)  diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) karena kepemilikan dan dugaan pengedaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di kawasan Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb pada Selasa (14/10/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Priyanto menjelaskan penangkapan terhadap RF dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah mengenai aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka. 

Informasi yang masuk sekitar pukul 17.30 Wita segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam di lokasi yang disebutkan. Setelah mendapatkan bukti kuat, tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 17.30 Wita dan segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial RF,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Total barang haram yang ditemukan adalah 11 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 4,95 gram. 

Selain itu, turut diamankan alat pendukung transaksi, termasuk timbangan digital, dompet, jaket, dan ponsel milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil awal, sabu-sabu itu diduga siap edar dan akan diedarkan di sekitar wilayah Tanjung Redeb,” ujarnya.

Saat ini, RF telah ditahan di Markas Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Temuan sabu dalam jumlah yang cukup banyak dan adanya timbangan digital mengindikasikan bahwa tersangka bukan hanya pemakai, melainkan juga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam rantai peredaran narkoba di Kabupaten Berau. 

Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan operasi penindakan dan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting agar Berau terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Priyanto. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0