Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Delapan Orang Jadi Tersangka Fitnah dan Manipulasi Digital
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki dan polemik seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tuntas. Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa ijazah milik Presiden RI ke-7 tersebut adalah asli dan sah. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Penyidikan intensif oleh pihak kepolisian yang melibatkan penyitaan 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi landasan kuat kesimpulan ini.
"Dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep.
Dikutip dari KOMPAS.COM. Kapolda Asep menjelaskan bahwa dokumen ijazah yang beredar di media sosial, termasuk yang disebarkan oleh beberapa tersangka seperti Roy Suryo, merupakan hasil manipulasi digital. Hasil pemeriksaan digital forensik dari Puslabfor Polri memperkuat temuan ini. Para tersangka disebut menyebarkan tuduhan palsu, melakukan editing, dan manipulasi data dengan metode analisis yang "tidak ilmiah dan bersifat publik".
Menyusul temuan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Delapan tersangka tersebut adalah:
• Roy Suryo
• Rismon Sianipar
• Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
• Eggi Sudjana
• Damai Hari Lubis
• Rustam Effendi
• Kurnia Tri Royani
• Rizal Fadillah
Penyidik membagi peran mereka ke dalam dua klaster dengan ancaman hukuman yang berbeda:
1. Klaster Penghasutan (Pasal 160 KUHP): Terdiri dari Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Mereka dijerat atas tuduhan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
2. Klaster Manipulasi Dokumen Elektronik (UU ITE Pasal 32 ayat 1 & 35): Melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat karena menghilangkan/menyembunyikan, serta berupaya memanipulasi informasi atau dokumen elektronik agar terlihat asli. Ancaman hukuman untuk klaster ini adalah pidana penjara maksimal delapan hingga 12 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada kedelapan tersangka.
"Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami," tutupnya. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0