Peserta Forum Diskusi di Berau Soroti Sulitnya Prosedur Hukum Galian C

Oct 16, 2025 - 16:42
Oct 16, 2025 - 17:19
 0  17
Peserta Forum Diskusi di Berau Soroti Sulitnya Prosedur Hukum Galian C

KARTANEWS.COM, BERAU – Dalam sesi diskusi terbuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur” isu perizinan dan pengawasan galian C menjadi sorotan utama peserta dari berbagai instansi di Kabupaten Berau.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Rakyat Forum Muda Merah Putih, Ramdan, juga sebagai peserta FGD, menilai bahwa persoalan galian C mencerminkan lemahnya sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Banyak daerah merasa kesulitan mengawasi aktivitas tambang kecil karena kendali perizinannya berada di tangan pemerintah pusat, sementara dampak lingkungan dan sosial justru dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

“Prosedur hukumnya sangat panjang dan tidak jarang membuat daerah tidak berdaya. Tapi di lapangan, tiba-tiba ada saja perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ramdan dalam sesi diskusi, di Ballroom hotel Bumi Segah pada Kamis (16/10/2025).

Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu  menanggapi bahwa permasalahan ini menjadi contoh konkret dari belum jelasnya batas kewenangan antara pusat dan daerah. 

Menurutnya, semangat otonomi daerah seharusnya memberi ruang bagi pemerintah kabupaten untuk turut mengatur dan mengawasi sektor-sektor strategis seperti pertambangan galian C.

“Kalau ruang hukum daerah terlalu sempit, maka otonomi itu kehilangan maknanya. Padahal, daerah paling memahami konteks sosial dan lingkungan di wilayahnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Baharuddin Demmu juga menyatakan bahwa isu ini akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rekomendasi hasil FGD. 

Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan hasil kajian dan masukan dari daerah ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait agar regulasi dapat lebih adaptif.

“Masukan dari Berau akan kami tindaklanjuti. Ini menjadi sinyal penting bahwa beberapa regulasi perlu disederhanakan dan disesuaikan dengan realitas lapangan,” tegasnya.

Selain menjadi isu hukum, permasalahan galian C juga berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan tata ruang wilayah. Aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tingkat lokal. 

Kejelasan regulasi dan koordinasi antarinstansi menjadi hal mendesak untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui forum ini, para peserta berharap hasil diskusi dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi dan pusat dalam memperbaiki tata kelola perizinan sumber daya alam. 

Harapannya, daerah seperti Berau bisa memiliki ruang yang lebih proporsional dalam mengawasi, menertibkan, dan mengendalikan aktivitas galian C agar sejalan dengan prinsip pembangunan. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0