Dugaan Pemalsuan Dokumen SKPT di Gunung Sarundung Dilaporkan ke Polres Berau

Jan 20, 2026 - 16:12
Jan 20, 2026 - 16:29
 0  4
Dugaan Pemalsuan Dokumen SKPT di Gunung Sarundung Dilaporkan ke Polres Berau

KARTANEWS.COM, BERAU – Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kawasan Gunung Sarundung, RT 01 Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, menuai polemik dan berujung pelaporan ke aparat penegak hukum. 

Seorang warga berinisial 'BDR' bersama kepala kampung setempat dilaporkan ke Polres Berau atas dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah.

Laporan tersebut disampaikan Pemangku Adat Kampung Sambakungan, Achmad Maulana didampingi kuasa hukumnya, Arjuna Mawardi melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Berau pada Kamis (15/1/2026).

Achmad Maulana menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan keterangan hak atas tanah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKPT. Seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.

“Pengaduan resmi telah kami sampaikan dan bukti-bukti pendukung sudah kami serahkan kepada penyidik untuk dipelajari,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah surat penguasaan dan pemilikan bangunan atau tanaman di atas tanah negara yang diduga tidak sah. Dugaan tersebut muncul karena surat dimaksud tidak dilengkapi nomor register serta peta bidang tanah sebagaimana mestinya.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar permohonan kepada Pemerintah Kampung Sambakungan hingga akhirnya terbit SKPT oleh Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur dengan Nomor: 64.03.06.2006.001.620.24.07.2025.

Menurut Achmad, pihaknya menduga terdapat keterlibatan kepala kampung dalam proses penerbitan dokumen tersebut yang dinilai sarat maladministrasi dan cacat prosedur. Dugaan itu diperkuat dengan keterangan saksi yang mengetahui secara langsung alur penerbitan dokumen dimaksud.

“Kami menduga ada proses yang tidak sesuai aturan. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi yang memahami betul tahapan penerbitannya,” katanya.

Dugaan pemalsuan tersebut semakin menguat setelah SKPT terkait resmi dibatalkan oleh Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur pada 5 Desember 2025. 

Pembatalan dilakukan karena ditemukan sejumlah dokumen pendukung yang tidak lengkap, termasuk tidak adanya tanda tangan pejabat berwenang, sehingga seharusnya tidak dapat lolos pada tahap administrasi di tingkat kampung maupun kecamatan.

“Banyak kejanggalan dalam prosesnya. Mulai dari persyaratan administrasi hingga terbitnya SKPT tersebut,” tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan pelaporan ke kepolisian dilakukan sebagai respons atas dorongan masyarakat yang resah terhadap persoalan hak atas tanah di Kampung Sambakungan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengingat potensi dampaknya terhadap perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat setempat. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0