Perselisihan Keluarga Pasien dan Pihak Puskesmas Gunung Tabur Berakhir Damai

Jan 28, 2026 - 15:40
Jan 28, 2026 - 17:29
 0  4
Perselisihan Keluarga Pasien dan Pihak Puskesmas Gunung Tabur Berakhir Damai

KARTANEWS.COM, BERAU – Persoalan antara keluarga pasien dan tenaga kesehatan terkait pelayanan persalinan di UPT Puskesmas Gunung Tabur resmi berakhir setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur musyawarah. Kesepakatan tersebut menutup seluruh potensi proses hukum yang sempat mencuat dalam kasus ini.

Kesepakatan damai dicapai pada Sabtu (24/1/2026), setelah melalui sejumlah pertemuan yang berlangsung sejak awal Januari 2026. Penyelesaian ini sekaligus mengakhiri polemik yang muncul pasca peristiwa meninggalnya bayi dalam kandungan yang dialami seorang pasien pada 9 Desember 2025.

Kuasa hukum keluarga pasien, Arjuna Mawardi, mengatakan bahwa keputusan untuk menempuh penyelesaian di luar pengadilan diambil atas kehendak keluarga korban. Menurutnya, pertimbangan kemanusiaan menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini.

“Keluarga menilai penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik. Mereka tidak menginginkan proses hukum berdampak pada kondisi psikologis tenaga kesehatan, khususnya salah satu bidan yang saat ini sedang mengandung,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga berharap kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama demi peningkatan mutu layanan kesehatan, baik di Puskesmas Gunung Tabur maupun fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Berau.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga juga meminta adanya permohonan maaf secara langsung dari tenaga kesehatan yang terlibat. Permintaan itu telah dipenuhi oleh pihak puskesmas setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian.

Selain itu, pihak Puskesmas Gunung Tabur turut memberikan bantuan berupa santunan, dukungan pemakaman, serta konsumsi untuk kegiatan doa bersama yang direncanakan menjelang bulan Ramadan.

Arjuna menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kesepakatan dicapai melalui dialog terbuka dan kesepahaman bersama.

Sementara itu, kuasa hukum Puskesmas Gunung Tabur, Yudhi Syahputra, menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia menjelaskan bahwa proses musyawarah telah dimulai sejak 10 Januari 2026 sebelum dituangkan secara resmi dalam dokumen kesepakatan perdamaian.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa dugaan kesalahan tenaga medis diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Hal tersebut telah kami laksanakan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah pidana, perdata, maupun administrasi. 

Puskesmas Gunung Tabur juga menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0