Pemusnahan Arsip Setda Berau Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

Nov 20, 2025 - 18:15
Nov 20, 2025 - 19:33
 0  5
Pemusnahan Arsip Setda Berau Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

KARTANEWS.COM, BERAU  – Pemerintah Kabupaten Berau melanjutkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi birokrasi melalui kegiatan Pemusnahan Arsip Eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda). Acara ini diselenggarakan sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel. 

Mewakili Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, Asisten III Setkab, Maulidiyah, memimpin acara tersebut dan menegaskan pentingnya langkah ini serta menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini wajib dilakukan sesuai siklus pengelolaan arsip dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kegiatan hari ini merupakan suatu kegiatan yang penting sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel. Kami menyadari bersama bahwa Pemusnahan Arsip bukan sekadar kegiatan membuang dokumen yang sudah berusia lama," ujarnya.

Beliau menegaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah yang telah melampaui masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, sehingga pemusnahan harus dilakukan secara sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum yang menjadi rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan Bupati terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Dirinya merinci bahwa pemusnahan arsip secara rutin memiliki beberapa tujuan strategis: 

  1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas.
    Kegiatan ini bertujuan mengurangi tumpukan dokumen yang ada, sehingga secara langsung memudahkan dan mempercepat proses pencarian informasi penting karena hanya dokumen bernilai guna saja yang diarsipkan. Selain itu, pemusnahan arsip turut meningkatkan produktivitas personel karena mereka dapat menemukan informasi tanpa harus menelusuri tumpukan dokumen yang tidak relevan.
  2. Pengurangan Biaya Operasional.
    Manfaat strategis ini terkait efisiensi anggaran, yaitu mengurangi biaya terkait penyimpanan, termasuk biaya ruang, pemeliharaan, dan perawatan dokumen yang sudah tidak bernilai lagi.
  3. Keamanan Data dan Kepatuhan Hukum.
    Aspek ini merupakan yang paling krusial, mencakup perlindungan kerahasiaan data untuk mencegah kebocoran informasi sensitif. Pemusnahan yang dilakukan secara teratur dan terverifikasi juga menunjukkan akuntabilitas organisasi, sekaligus melindungi pemerintah dari potensi denda atau tuntutan hukum akibat pelanggaran privasi atau kebocoran data.

Maulidiyah menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) serta Bagian Keuangan Setda yang telah menjalankan proses verifikasi, penilaian, hingga penetapan arsip yang layak dimusnahkan.

"Proses ini bukan pekerjaan yang mudah, butuh kecermatan, butuh integritas, dan kesungguhan agar pemusnahan arsip yang kita lakukan itu benar-benar sah menurut regulasi dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari," tegasnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah (OPD) dapat terus meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip yang lengkap, akurat, dan terstruktur akan menjamin kontinuitas kebijakan, memperkuat akuntabilitas dan transparansi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (J)

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0