Mensos Akui Data Belum Akurat, 54 Juta Masyarakat Miskin Tidak Terima BPJS PBI

Penulis: Mursyidah Auni

Feb 9, 2026 - 15:35
Feb 9, 2026 - 16:13
 0  2
Mensos Akui Data Belum Akurat, 54 Juta Masyarakat Miskin Tidak Terima BPJS PBI

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengungkap masih banyak warga miskin dan rentan yang belum tercakup BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sepanjang 2025, ketidaktepatan sasaran program ini menyebabkan puluhan juta warga yang seharusnya dilindungi justru belum terdaftar.

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut, sebanyak 54 juta penduduk dari kelompok Desil 1 hingga Desil 5 belum menerima kepesertaan BPJS PBI. Pada saat yang sama, sekitar 15 juta penduduk dari kelompok Desil 6 hingga Desil 10 masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.

“Penduduk Desil 1 sampai Desil 5 yang belum menerima PBI Jaminan Kesehatan jumlahnya lebih dari 54 juta jiwa. Sementara penerima dari Desil 6 sampai Desil 10 dan non-desil mencapai lebih dari 15 juta jiwa,” ujarnya dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Gus Ipul menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlindungan sosial. Kelompok yang seharusnya menjadi prioritas belum seluruhnya terlayani dengan maksimal.

“Yang mampu justru terlindungi, sementara yang rentan belum tercover. Ini menunjukkan data desil belum sepenuhnya akurat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025, Kementerian Sosial baru melakukan verifikasi dan validasi terhadap sekitar 12 juta kepala keluarga. Jumlahnya masih jauh dari kebutuhan nasional yang diperkirakan lebih dari 35 juta kepala keluarga.

“Kami baru bisa melakukan kroscek terhadap sekitar 12 juta KK. Idealnya, lebih dari 35 juta KK harus diverifikasi,” ungkapnya 

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data secara bertahap. Langkah ini dinilai belum cukup dan masih memerlukan penguatan agar akurasi data terus meningkat.

Sejak Mei 2025 hingga Januari 2026, Kemensos juga melakukan pengalihan kepesertaan BPJS PBI secara bertahap. Upaya ini bertujuan menekan kesalahan sasaran, baik exclusion error maupun inclusion error.

Exclusion error terjadi ketika warga yang berhak tidak menerima PBI, sedangkan inclusion error terjadi ketika warga yang tidak berhak justru menerima bantuan.

“Jika mengacu pada pemetaan desil, tingkat kesalahan terus menurun. Namun, masih terdapat penerima di atas Desil 5, termasuk sekitar 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang memang harus tetap dijamin melalui PBI Jaminan Kesehatan,” jelas Gus Ipul.

Pemerintah memastikan pembenahan data penerima bantuan sosial akan terus dilakukan agar program jaminan kesehatan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Apa itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. Artinya, peserta tidak membayar iuran bulanan karena seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN atau APBD.

Siapa yang berhak menerima BPJS PBI?

1. Masyarakat miskin dan rentan

2. Warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Kelompok Desil 1 sampai Desil 5 (kelompok ekonomi terbawah)

Hak peserta BPJS PBI:

1. Mendapat layanan kesehatan setara peserta BPJS kelas standar

2. Bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik)

3. Dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan

4. Menanggung layanan penyakit berat, termasuk penyakit katastropik (jantung, kanker, gagal ginjal, stroke)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0