Pemkab dan DPRD Berau Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokuskan Anggaran untuk Program Pro Rakyat

Sep 26, 2025 - 22:45
 0  5
Pemkab dan DPRD Berau Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokuskan Anggaran untuk Program Pro Rakyat

KARTANEWS.COM, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penetapan resmi dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dengan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto di Gedung DPRD, Senin (22/9/2025).

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menjelaskan perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pokok masyarakat serta penyelesaian program pembangunan yang masih berjalan. 

Total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,367 triliun, meningkat Rp603 miliar dari angka awal Rp4,764 triliun. Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan menjadi Rp6,041 triliun, naik sekitar Rp788 miliar dibanding sebelumnya Rp5,252 triliun. Pos pembiayaan juga bertambah dari Rp488 miliar menjadi Rp673 miliar.

Menurut Bupati, perubahan KUA-PPAS ini tidak hanya sekadar penyesuaian angka tetapi juga menegaskan arah pembangunan yang lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Setiap peningkatan anggaran harus berdampak nyata bagi warga Berau. Program-program yang pro rakyat menjadi prioritas utama, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar yang langsung menyentuh masyarakat,” jelasnya.

Dalam perinciannya, anggaran difokuskan pada tiga lini utama urusan pemerintahan Kabupaten Berau, yaitu urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; urusan pilihan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata; serta urusan penunjang pemerintahan. Alokasi ini juga mencakup belanja rutin SKPD, termasuk kekurangan gaji ASN dan non ASN, serta pembiayaan untuk kewajiban utang belanja yang belum terselesaikan dari tahun sebelumnya.

Selain itu, Bupati menekankan pentingnya optimalisasi sisa waktu pelaksanaan APBD 2025. Berbagai proyek fisik, seperti peningkatan jalan, drainase, irigasi, dan penyediaan sarana air bersih, akan dimaksimalkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. Langkah ini diharapkan juga mampu memacu sektor ekonomi lokal, khususnya di desa-desa yang selama ini belum tersentuh pembangunan infrastruktur memadai.

Sri Juniarsih juga mengingatkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan waktu hingga akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, koordinasi antara SKPD, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan perubahan APBD 2025. Pemerintah daerah menargetkan Raperda perubahan APBD dapat disahkan sebelum batas waktu paling lambat 30 September 2025, agar seluruh program dapat segera diimplementasikan. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0