Pemkab Berau Imbau Warga Tidak Ragu Melapor Jika Melihat Tindak Kekerasan

Nov 19, 2025 - 11:21
Nov 20, 2025 - 11:10
 0  6
Pemkab Berau Imbau Warga Tidak Ragu Melapor Jika Melihat Tindak Kekerasan

KARTANEWS.COM, BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat komitmennya dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) melalui kegiatan sosialisasi serta peningkatan kapasitas lintas sektor khususnya di tingkat kecamatan dan kampung se-Kabupaten Berau.

Kegiatan tersebut kembali menegaskan pentingnya pelaporan, koordinasi, dan penerapan regulasi nasional dalam upaya memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Seluruh regulasi tersebut menjadi pijakan strategis dalam menjamin setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi.

Saat ini berbagai upaya telah dilakukan, namun terdapat sejumlah tantangan yang masih dijumpai di lapangan. Salah satunya adalah rendahnya keberanian korban untuk melapor, sehingga kasus yang tercatat jauh lebih sedikit dibanding kondisi yang sebenarnya terjadi. 

Keterbatasan jaringan internet di wilayah pedalaman juga menjadi hambatan dalam pelaporan melalui aplikasi berbasis digital. Selain itu, koordinasi lintas sektor dinilai belum optimal karena masih ada instansi yang belum konsisten menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Sulistiawati, menegaskan bahwa pelaporan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memutus rantai kekerasan. Menurutnya, para korban kekerasan atau masyarakat yang melihat tindakan tersebut tidak boleh diam dan harus berani melaporkan kejadian yang dialami. Alur pelaporan diperjelas, mulai dari lingkungan terdekat hingga layanan formal yang disediakan oleh pemerintah.

“Saat di rumah, korban dapat melapor kepada orang tua. Di sekolah, melapor kepada gurunya. Di kalangan masyarakat, dapat melapor kepada tokoh masyarakat atau orang yang dipercaya. Adapun layanan resmi meliputi UPT PPA, Polsek, dan Polres,” ujarnya, saat membawakan sambutan pada kegiatan pelatihan  yang berlangsung di Hotel Mercure Berau pada (18/11/2025).

Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas petugas lapangan dan instansi terkait dalam mengidentifikasi, menangani, serta melaporkan kasus secara komprehensif. 

Kegiatan pelatihan ini juga diarahkan untuk menciptakan data pelaporan yang akurat dan terintegrasi, tata kelola penanganan kasus yang responsif dan profesional, serta keseragaman pemahaman dalam penggunaan instrumen pelaporan.

Pemerintah berharap, kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi dilanjutkan dengan komitmen nyata di masing-masing instansi. Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat semakin baik, cepat, dan profesional, sehingga mampu menekan angka kasus di Kabupaten Berau. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0