Pemerintah Putuskan Pakaian Bekas Impor Ilegal Tak Lagi Dibakar, Diolah Jadi Bahan Baku Industri

Nov 19, 2025 - 20:05
Nov 20, 2025 - 11:18
 0  5
Pemerintah Putuskan Pakaian Bekas Impor Ilegal Tak Lagi Dibakar, Diolah Jadi Bahan Baku Industri
(Kompas.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan terobosan baru untuk mengatasi masalah pakaian bekas impor ilegal (balpres). Rencananya, pemusnahan jutaan potong pakaian sitaan yang selama ini berbiaya tinggi akan dihentikan. Proses ini akan diganti dengan mekanisme daur ulang yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Keputusan strategis ini diambil setelah adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah mencari solusi produktif atas barang sitaan. Opsi yang kini menjadi fokus adalah mengolah pakaian bekas sitaan menjadi bahan baku bagi industri tekstil nasional.

Dikutip dari KOMPAS.COM. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya perubahan penanganan ini. Ia menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai menghasilkan tantangan baru, terutama terkait biaya operasional.

Dirinya menyampaikan bahwa Bea Cukai berhasil mengamankan 17.200 bal pakaian bekas (setara 1.720 ton atau 8,6 juta potong) dalam penyitaan masif selama periode 2024 hingga 2025. Penindakan ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai area, termasuk pesisir dan perbatasan darat.

Meskipun penindakan berhasil, biaya pemusnahan barang sitaan menimbulkan kerugian finansial. Purbaya menekankan bahwa biaya pemusnahan per kontainer sangat mahal, sementara penindakan pelaku seringkali tidak diikuti denda yang memadai.

“Seringkali, setelah barangnya kami tangkap, pelaku tidak dapat dikenai denda yang sesuai. Padahal, biaya untuk memusnahkan satu kontainer pakaian bekas itu bisa mencapai sekitar Rp 12 juta,” jelas Purbaya.

Untuk melaksanakan rencana daur ulang, pemerintah telah menjalin komunikasi. Mereka bertemu dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) dan Kementerian Koperasi dan UMKM.

AGTI menyatakan kesiapan untuk mencacah ulang balpres sitaan. Pakaian bekas ini akan diproses menjadi serat atau benang. Hasil olahan tersebut sebagian akan diserap oleh industri. Sementara itu, sebagian lainnya akan dijual kepada UMKM sebagai bahan baku yang lebih murah. 

Mekanisme baru ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan barang di gudang Bea Cukai. Selain itu, cara ini juga dapat memberikan dukungan biaya yang lebih rendah bagi sektor UMKM.
(J)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0