Menanti Keputusan UMP 2026: Pemerintah Finalisasi Hitungan, Buruh Ajukan Kenaikan Hingga 10%

Dec 9, 2025 - 17:26
Dec 9, 2025 - 17:41
 0  3
Menanti Keputusan UMP 2026: Pemerintah Finalisasi Hitungan, Buruh Ajukan Kenaikan Hingga 10%
(tvOneNews)

KARTANEWS.COM, INDONESIA — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 hingga kini masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Memasuki pertengahan Desember 2025, proses finalisasi penetapan upah masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut ketentuan, penetapan UMP 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Regulasi ini menetapkan formula penghitungan upah berdasarkan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30. Indeks tersebut menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan keterangan mengenai alasan penundaan pengumuman. Padahal, batas waktu penetapan UMP berdasarkan regulasi adalah 31 Desember 2025 dan upah baru harus mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Sejumlah serikat pekerja menilai bahwa pemerintah perlu menaikkan upah secara signifikan untuk mengimbangi lonjakan biaya hidup. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), misalnya, mengusulkan kenaikan UMP 2026 pada kisaran 8,5% hingga 10,5% dengan beberapa tuntutan khusus di daerah tertentu seperti DKI Jakarta.

Namun, pemerintah memberi sinyal bahwa kenaikan tidak akan seragam di seluruh provinsi. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyampaikan bahwa formula penghitungan tetap sama, tetapi nilai indeks α akan berbeda sesuai kondisi ekonomi setiap daerah.

Dari sisi lain, kalangan buruh mengkhawatirkan bahwa kenaikan tahun ini justru akan lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa bocoran perhitungan yang beredar memperkirakan kenaikan upah hanya berada pada kisaran 2,8% hingga 7%, bergantung pada kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak boleh berada di bawah tingkat kenaikan yang ditetapkan pada 2025. Pernyataan itu ia sampaikan merespons beredarnya informasi bahwa kenaikan UMP tahun depan berpotensi lebih kecil daripada tahun sebelumnya.

“Kami berharap pemerintah memastikan kenaikan UMP 2026 tidak lebih rendah dari capaian tahun 2025,” kata Andi dikutip dari Kompas, Selasa (9/12/2025).(AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0