Kerugian Negara Kasus Korupsi dan TPPU Sepanjang 2025 Capai Rp300,86 Triliun

Jan 21, 2026 - 15:13
Jan 21, 2026 - 15:39
 0  9
Kerugian Negara Kasus Korupsi dan TPPU Sepanjang 2025 Capai Rp300,86 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Inilah.com)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2025 menimbulkan implikasi kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp300,86 triliun. Hal ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Burhanuddin menjelaskan, sepanjang 2025 Kejaksaan RI menerima sebanyak 4.748 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.131 perkara dikembangkan ke tahap proses hukum, dengan 1.590 perkara di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

“Dari laporan yang masuk, ribuan perkara telah kami tindak lanjuti hingga tahap penuntutan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujarnya, dikutip dari Inilah com, Rabu (21/1/2025).

Selain perkara korupsi, Kejaksaan juga menangani tindak pidana di bidang kepabeanan, perpajakan, dan cukai, termasuk perkara yang berkaitan dengan TPPU. Secara kumulatif, Kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap 562 perkara serta mengeksekusi 221 perkara.

Besarnya potensi kerugian negara, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan juga mencatat keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

“Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 triliun,” katanya.

Selain penyelamatan keuangan negara dalam bentuk rupiah, Kejaksaan turut mengamankan aset valuta asing berupa 11,29 juta dollar Amerika Serikat, 26,4 juta dollar Singapura, serta 57.200 euro. Dari penanganan perkara tindak pidana khusus, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga tercatat mencapai Rp19,12 triliun.

Burhanuddin menegaskan, langkah penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Upaya tersebut dilakukan melalui penyitaan, pemblokiran, serta pencegahan pengalihan aset untuk menghentikan kerugian negara dan mengamankan aset selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan tersebut yang nantinya memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU, Kejaksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kejaksaan juga menempatkan strategi asset recovery sebagai salah satu fokus utama penegakan hukum, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara. 

Dalam prosesnya, Kejaksaan turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya dalam penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip due process of law dan menghormati hak-hak pihak terkait hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0