Kejari Berau Bidik Dugaan Korupsi Dana Kampung Biatan Lempake Senilai Rp1,8 Miliar
KARTANEWS.COM, BERAU – Kasus dugaan penyelewengan dana kampung di Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah mengambil alih perkara ini setelah menerima pelimpahan berkas dari Inspektorat Berau melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dikutip dari laporan mediakaltim.com. Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif terhadap berkas tersebut. Berdasarkan hasil audit sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup fantastis dalam pengelolaan anggaran di kampung tersebut.
"Kami sudah menerima berkasnya dari Inspektorat sekitar sepekan lalu. Saat ini tim Pidsus sedang melakukan telaah awal. Potensi kerugian negara yang terhitung sementara mencapai angka Rp1,8 miliar," ungkapnya.
Penyelidikan awal mengungkap fakta mengejutkan terkait penggunaan dana desa tersebut. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, diduga kuat telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi, bahkan disinyalir mengalir ke aktivitas perjudian daring (slot).
Meskipun potensi kerugian sudah terpetakan, pihak Kajari belum menetapkan tersangka secara resmi. Imam menjelaskan bahwa penetapan status hukum tersebut direncanakan bakal diumumkan pada awal tahun 2026. Langkah ini diambil sekaligus untuk menyesuaikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per 2 Januari mendatang.
Sejauh ini, pihak yang terduga dalam kasus ini dilaporkan masih berada di kediamannya di Kampung Biatan Lempake dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Kajari Berau berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut secara profesional guna memastikan keadilan bagi masyarakat kampung. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0