Jurnalis Kompas TV Diduga Dianiaya Oknum TNI di Lanud SIM, KKJ Aceh Kecam Perampasan Karya Jurnalistik
KARTANEWS.COM, BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh melancarkan kecaman keras atas insiden dugaan kekerasan yang menimpa Davi Abdullah, seorang jurnalis Kompas TV Aceh, saat meliput di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Kamis, 11 Desember 2025. Peristiwa ini melibatkan sejumlah aparat TNI, dan dikategorikan sebagai tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, serta penghapusan paksa karya jurnalistik.
Berdasarkan berita yang dikutip dari Republika.online. Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, kekerasan tersebut berawal ketika Davi merekam perselisihan antara anggota TNI dengan rombongan yang membawa Warga Negara Asing (WNA) beberapa di antaranya beremblem bendera Malaysia yang hendak menuju Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur untuk membantu korban banjir.
Saat mengetahui kejadian tersebut terekam, anggota TNI menghampiri Davi. Davi menolak permintaan untuk menghapus rekaman tersebut, menegaskan bahwa ia sedang menjalankan tugas profesinya.
"Davi serta-merta menolak dan menjelaskan apa yang dilakukannya merupakan ruang lingkup dari kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis," jelas Rino.
Namun, penolakan Davi tidak diindahkan. Puncak kekerasan terjadi saat Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, bersama beberapa tentara lainnya, menghampiri Davi. Alih-alih mendengarkan penjelasan Davi tentang tugasnya yang dilindungi konstitusi, Fransisco justru melontarkan ancaman dan bertindak kasar. "Fransisco melontarkan kalimat intimidatif, mengancam akan 'memecahkan' handphone Davi," kata Rino. Selanjutnya, perwira tersebut merampas ponsel Davi.
"Fransisco dengan angkuh dan kasarnya menyatakan bahwa Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya, dan jika tidak terima maka jangan ke tempat itu. Handphone tadi dirampas dari tangan Davi lalu diserahkan kepada salah seorang provos TNI AU yang berada di sisinya lantas memerintahkan agar rekaman tadi dihapus," ungkap Rino mengutip pernyataan Davi.
Akibatnya, dua file rekaman audio visual berdurasi empat menit yang penting bagi liputan Davi dihapus secara paksa.
KKJ Aceh menegaskan bahwa tindakan perampasan dan penghapusan karya Davi secara jelas merupakan bentuk penyensoran dan penghalangan tugas jurnalistik. Rino Abonita menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi hukum.
"Perlu ditegaskan kembali jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945," ujarnya.
Tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi pidana yang serius.
"Pelakunya di dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp 500 juta. Ancaman ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers itu sendiri merupakan hal serius dan krusial karena berkaitan dengan hak publik untuk tahu," tutup Rino.
Tuntutan Resmi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh
Kutuk Kekerasan: Mengutuk setiap perbuatan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik dan bertentangan dengan kebebasan pers.
Hormati Kerja Jurnalistik: Aparat keamanan dan stakeholders wajib menghormati kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers.
Sanksi Militer: Ankum Kodam IM harus menjatuhkan sanksi administratif kepada Kolonel Inf Fransisco sesuai UU Disiplin Militer.
Proses Hukum Kepolisian: Kepolisian segera memulai proses hukum sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (delik umum).
Hormati UU Pers: Seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Gunakan Mekanisme Keberatan: Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik wajib menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Patuhi Kode Etik: Para jurnalis senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugas.
Laporkan Kekerasan: Jurnalis korban kekerasan segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama peliputan. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0