IWPI Nilai Suap Pajak Bersifat Sistemik, Desak KPK Sadap Seluruh KPP dan Kanwil DJP

Jan 12, 2026 - 16:27
Jan 12, 2026 - 17:27
 0  3
IWPI Nilai Suap Pajak Bersifat Sistemik, Desak KPK Sadap Seluruh KPP dan Kanwil DJP
(CNBC Indonesia)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai praktik suap dan pemerasan di sektor perpajakan masih marak terjadi di berbagai daerah. Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, IWPI mendorong langkah penegakan hukum yang lebih menyeluruh dan luar biasa.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan menyebut pihaknya tidak terkejut dengan OTT tersebut. Menurutnya, dugaan praktik suap dalam perhitungan pajak bukan kasus tunggal, melainkan masalah yang telah mengakar.

“Berdasarkan pengetahuan dan pengaduan yang kami terima, praktik korupsi dan pemerasan di sektor pajak ini tidak bersifat kasuistik, tetapi sudah sistemik,” katanya, dikutip dari Inilah.com, Senin (12/1/2026).

Dirinya menilai, penindakan yang hanya menyasar satu atau dua kantor pajak tidak akan mampu memutus mata rantai korupsi. Oleh karena itu, IWPI mendesak KPK melakukan penyadapan secara menyeluruh terhadap seluruh kantor pajak di Indonesia.

“Kami mendorong KPK mengambil langkah luar biasa, yakni melakukan penyadapan terhadap 352 KPP dan 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Ini penting untuk membongkar praktik korupsi yang terstruktur dan berulang,” ujarnya.

Selain itu, IWPI juga menyoroti keberadaan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang perekaman audio dan visual di lingkungan kantor pajak. Menurut Rinto, aturan tersebut justru berpotensi melemahkan pengawasan publik.

“Larangan perekaman bukan mencegah pelanggaran, tetapi justru berpotensi menutup alat bukti. Kebijakan ini perlu dievaluasi karena bertentangan dengan semangat transparansi,” tegasnya.

Di sisi lain, Rinto menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). IWPI juga menyatakan kesiapan menyerahkan data dan laporan dugaan pelanggaran pegawai pajak kepada aparat penegak hukum.

“Kami siap memberikan data dan laporan sebagai bentuk dukungan pemberantasan korupsi sekaligus menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.

Ia turut menegaskan bahwa dalam banyak kasus, wajib pajak tidak memiliki niat awal untuk menyuap. Pemberian uang, menurutnya, kerap terjadi akibat tekanan dan ancaman dari oknum aparat pajak.

“Relasi yang terjadi bukan suap sukarela, melainkan pemerasan berbasis kewenangan, seperti ancaman penerbitan SKP bernilai besar yang bisa mengganggu kelangsungan usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas terungkapnya kasus tersebut.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan,” ungkapnya.

Rosmauli juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi. Ia menegaskan, seluruh pegawai DJP diminta menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat integritas dan profesionalisme, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0